kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

HSBC Resmi Ajukan Kasasi Pailit Ciptagria


Senin, 16 November 2009 / 10:14 WIB


Reporter: Epung Saepudin, Ewo Raswa | Editor: Tri Adi

Jakarta. Usaha The Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) memailitkan salah satu nasabahnya, PT Ciptagria Mutiarabusana, belum usai. Setelah kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, 22 Oktober lalu, bank asing ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Mustika Kuwera, pengacara HSBC, mengaku sudah melayangkan memori kasasi pada 29 Oktober lalu.

Ada sejumlah alasan yang mendasari HSBC mengirim kasasi. Pertama, mereka menilai Pengadilan Niaga telah salah menerapkan hukum. Kedua, dalam persidangan, Ciptagria terbukti berutang kepada HSBC. Bahkan, Ciptagria mengakui keberadaan utang-utang itu. Ketiga, penilaian pengadilan yang menyatakan bahwa utang Ciptagria kepada HSBC tidak sederhana dan telah bertentangan dengan UU Pailit. Sebab, fakta dipersidangkan justru bilang sebaliknya.

Kasus ini bermula dari sejumlah perjanjian kredit yang diteken HSBC dan Ciptagria sepanjang Januari 2005 hingga Maret 2008. Perjanjian itu berupa combinated limit dan treasury facility. Ciptagria mengaku, kredit ini berhubungan dengan transaksi derivatif yang macet. Cuma, dua pihak itu memiliki hitungan berbeda soal besaran utang. Menurut HSBC, per 18 Agustus 2009, Ciptagria berutang hingga US$ 643.806 dan € 100.509. Jumlah ini belum termasuk bunga berjalan selama utang belum dilunasi.

Sebaliknya, Ciptagria mengklaim, utang pokok dalam dollar Amerika Serikat sudah berkurang US$ 68.906. Jumlah ini berasal dari transfer uang muka transaksi ekspor milik Charles Vogele, rekan bisnis Ciptagria pada Juli 2008. Hanya saja, HSBC memblokir dana itu sehingga Ciptagria tidak bisa menariknya. HSBC bahkan mendebet sebagian dana sebagai pembayaran bunga dan denda Juli-Desember 2008. Alhasil, sisa saldo di rekening Ciptagria per Desember 2008 tinggal US$ 62,05. Ciptagria juga keberatan atas denda dan bunga yang ditetapkan sepihak oleh HSBC. Nah, perbedaan perhitungan inilah yang membuat Pengadilan Niaga menolak gugatan pailit HSBC kepada Ciptagria, 22 Oktober lalu.

Misbachuddin Gasma, kuasa hukum Ciptagria, mengaku siap meladeni kasasi HSBC. Mereka bahkan sudah mengajukan kontra memori kasasi sepekan setelah HSBC melayangkan kasasi. Misbachuddin malah balik menuding persoalan ini muncul akibat transaksi derivatif HSBC yang tidak transparan. Makanya, mereka pun berniat menggugat balik HSBC untuk kasus derivatif. Cuma, Misbachuddin enggan mengungkapkan detail rencana ini. n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×