Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati
JAKARTA. The Hongkong Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) meminta penjelasan Macquarie Capital terkait keseriusannya sebagai investor dua perusahaan Sujaya Group PT Bintang Jaya Proteina Feedmil dan PT Sinka Sinye Agrotama (dalam PKPU).
Kuasa hukum HSBC Swandy Halim mengatakan, bentuk keseriusan Maquarie belum terlihat dalam proposal perdamaian. "Tidak ada pernyataan secara tertulis dan tandatangan dari Macquarie yang memang menjamin proposal perdamaian, sehingga dapat memperkuat apa yang ditawarkan debitur," jelasnya dalam rapat kreditur, Rabu (12/7).
Pernyataan secara tertulis ini juga menjadi syarat kalau Macquarie juga ikut terikat dalam proposal perdamaian. Adapun dalam proposal, Maquarie Capital sebagai salah satu investor yang bersedia menyuntikkan dana perusahaan US$ 12 juta untuk modal kerja.
Mengenai hal tersebut, kuasa hukum Bintang Jaya dan Sinka Sinye Aji Wijaya mengatakan, pihaknya akan membuat opsi alternatif terkait permintaan HSBC. "Alternatif itu yakni pihak Maquarie akan mengajukan surat yang ditujukan kepada tim pengurus dan hakim pengawas yang menyatakan Maquarie siap untuk tunduk dalam ketentuan isi proposal perdamaian," tutur Aji.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Macquarie yang hadir dalam rapat kreditur, Angelie menyatakan secara lisan kalau pihaknya telah bekerja dengan perusahaan untuk penyusunan modal kerja sampai hari ini.
Maquarie bilang, sudah bersiap dengan satu calon investor lain untuk menyuntikan dana modal kerja ke debitur. "Untuk itu kami sedang memproses untuk keterangan tertulis soal ini akan diserahkan sebelum homologasi," tambahnya.
Sekadar tahu saja, rapat kreditur Bintang Jaya dan Sinka Sinye masih berlangsung di ruang verifikasi, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun agenda rapat adalah pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian.
Rapat pun dihadiri seluruh kreditur dengan jaminan (separatis) sebanyak 22 kreditur dan 97 kreditur tanpa jaminan (konkuren). Adapun, jika hasil voting mayoritas para kreditur menerima proposal perdamaian maka proses penundaan kewajiban pembayatan utang (PKPU) kedua perusahaan itu akan berakhir damai.
Sementara, jika hasil voting mengatakan sebaliknya, maka perusahaan akan jatuh pailit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













