kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Hotman: Semingguan Lagi Hartono Balik ke Indonesia


Selasa, 06 Juli 2010 / 10:59 WIB
Hotman: Semingguan Lagi Hartono Balik ke Indonesia


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Salah satu tersangka Sisminbakum, Hartono Tanoesudibjo, yang saat ini sudah dilakukan pencekalan oleh imigrasi mengaku akan pulang ke Indonesia dalam waktu tidak kurang dari satu minggu. Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Hartono, mengatakan klienya akan patuh pada pemanggilan Kejagung. "Tidak lewat dari satu minggu ini akan kembali," katanya saat dihubungi, Senin (5/7).

Hanya saja, kapan pastinya Hartono akan tiba, ia enggan memberi kepastian. "Yang pasti di negara tetangga, pokoknya negara tetangga," katanya. Ia mengaku, kliennya tidak kabur hanya sedang berobat saja. "Sedang berobat," katanya.

Kejagung sendiri mengaku sudah melakukan penjadwalan ulang untuk melakukan pemanggilan lanjutan terhadap tersangka Yusril dan Hartono Tanoe. Rencanya pada 12 Juli nanti, keduanya akan dipanggil lagi. "Dilakukan pemeriksaan tanggal 12 Juli, surat sudah selesai hari ini dikirim," tegasnya.

Didiek bilang, jika Yusril dan Hartono tak hadir, maka yang rugi adalah keduanya karena tidak menyampaikan alibi atas kasus tersebut. "Jika tidak hadir akan rugi sendiri tidak bisa menyampaikan alibi dalam pemeriksaan," katanya. Sementara jika tak kunjung hadir selama dua kali maka akan dilakukan upaya paksa. "Apabila tidak hadir, kalau tidak panggil panggil tidak datang akan upaya paksa,"katanya.

Hartono Tanoesoedibjo bersama dengan Yusril Ihza Mahendra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Sisminbakum pada 24 Juni lalu. Keduanya dijerat pasal 2, pasal 3, dan pasal 12 (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×