kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hotman Paris Ngaku Tak Bisa Tidur Gara-Gara Takut Sanksi Tax Amnesty Jilid II


Kamis, 24 Maret 2022 / 11:33 WIB
Hotman Paris Ngaku Tak Bisa Tidur Gara-Gara Takut Sanksi Tax Amnesty Jilid II
ILUSTRASI. Pengacara Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (29/3/2021). (Tribunnews/Herudin)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara kondang Tanah Air Hotman Paris Hutapea menyebut, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty jilid II dalam sistem perpajakan nasional memberikan banyak kesempatan bagi wajib pajak (WP) untuk bisa mendeklarasikan hartanya yang belum diungkap.

Meski fasilitas ini menyediakan tarif pungutan yang lebih rendah bagi peserta, Hotman mengatakan, di sisi lain ada sanksi yang akan diberlakukan kepada WP apabila diketahui mangkir dan enggan melaporkan harta yang dimilikinya.

“Sanksi 200% terus terang saya tidak bisa tidur, makannya saya dalam waktu dekat akan menghadap. Saya mau ikut TA kedua,” ujarnya kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri acara Direktorat Jendral Pajak (DJP), Rabu (23/3).

Hotman menuturkan, pegawai pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempatnya terdaftar sebagai WP Orang Pribadi sudah berkali-kali mengingatkan untuk mengikuti PPS.

Baca Juga: Hingga 24 Maret 2022 Kemenkeu Terima PPh Rp 4,12 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Maka dari itu, Hotman berencana untuk segera menunaikan kewajibannya kepada negara dengan turut serta dalam agenda Tax Amnesty Jilid II kali ini, dan siap untuk langsung menghadap kantor DJP wilayah Jakarta Utara.

“Tadi malam saya nggak bisa tidur, jangan-jangan saya dipanggil hari ini gara-gara itu,” guyon Hotman Paris.

Asal tahu saja, Tax Amnesty jilid I terjadi pada Juli 2016 hingga April 2017 silam sebagai fasilitas perpajakan bagi warga negara yang belum mengungkapkan harta perolehannya. Saat itu, tarif pungutan yang dikenakan pun lebih rendah dari tarif normal.

Kemudian, fasilitas ini dimaksudkan untuk membesar potensi penerimaan pajak serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan negara melalui sumbangsih pembayaran pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×