kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,47   7,72   0.86%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hore, proses KPR FLPP kini tiga hari saja


Rabu, 03 Agustus 2016 / 23:02 WIB
Hore, proses KPR FLPP kini tiga hari saja


Sumber: Antara | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Proses Kredit Pemilikan Rumah bersubsidi atau program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) kini diperpendek. Kini, proses permohonan dana subsidi ini tinggal tiga hari saja.

"Semula maksimal tujuh hari pelayanan, kini menjadi hanya tiga hari," kata Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (3/8).

Hari ini, pemerintah melalui  Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU PPDPP) meluncurkan aplikasi elektronik FLPP atau e-FLPP. 

Dengan aplikasi ini, Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PU-Pera, Syarif Burhanuddin berharap, pemberian subsidi KPR dapat lebih cepat dan tepat sasaran, yaitu untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Masyarakat bisa mengakses dan mengetahui semua persyaratan untuk mendapatkan FLPP.

"Harapan saya untuk e-FLPP ini tidak hanya soal kecepatan, tapi kepastian melayani customer dan berharap kinerja FLPP lebih baik dan bisnis properti bisa lebih bergairah," kata Basuki.

Direktur Utama PPDPP, Budi Hartono menyatakan terkait dengan percepatan pelayanan melalui e-FLPP, ia mengatakan akan terus meningkatkan kecepatan waktu pelayanan. Bahkan, jika dimungkinkan bisa dalam waktu satu hari.

"Kita akan evaluasi dulu yang tiga hari," ujarnya.

FLPP merupakan program pemerintah yang bertujuan meringankan MBR dalam memiliki rumah yang layak huni.

MBR yang berpenghasilan maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun dapat mengajukan KPR FLPP melalui 10 Bank Nasional dan 15 BPD yang telah menjadi Bank Pelaksana KPR FLPP.

Fitur FLPP antara lain diberi keleluasaan dalam mengangsur rumah selama maksimal 20 tahun, suku bunga tetap sepanjang masa kredit yakni sebesar 5% dan uang muka mulai 1%.

Selain itu, penerima FLPPP juga diberikan asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit. Harga jualnya, bebas PPn sesuai dengan PMK 113 Tahun 2014 dan PMK 269 tahun 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×