kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hipmi: Kenaikan PTKP berdampak negatif terhadap penerimaan negara


Selasa, 05 November 2019 / 21:15 WIB
Hipmi: Kenaikan PTKP berdampak negatif terhadap penerimaan negara
ILUSTRASI. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani dalam seminar insentif moneter dan fiskal untuk penguatan UKM menuju Indonesia maju, Kamis (10/1). (dokumentasi Hipmi). tak tetapkan objek dan tarif baru, Hipmi: tak perlu ada yang dikhawatirkan


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyebutkan kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) akan berdampak buruk pada penerimaan negara.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani mengatakan, kenaikan PTKP memang akan cenderung mendorong konsumsi karena disposible income masyarakat naik. Akan tetapi, ada satu hal yang perlu dicermati, karena penerimaan pajak sedang potensi shortfall tinggi.

Ajib mengatakan, Per akhir September 2019, penerimaan pajak baru 57%, dengan pertumbuhan neto hanya 0,23%.
Artinya, dengan tren yang ada, tax collection di akhir 2019 bisa di bawah 90%.

"Kalau kondisi ini ditambah kebijakan kenaikan PTKP, justru akan membahayakan penerimaan negara. Jadi, kebijakan kenaikan PTKP ini cenderung kurang tepat untuk saat ini," kata Ajib kepada Kontan, Selasa (5/11).

Ajib menyatakan, untuk mendorong konsumsi, dapat dilakukan dengan kebijakan moneter, dengan penurunan suku bunga, dibandingkan dengan insentif fiskal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×