kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga pertengahan Agustus 2021 realisasi insentif pajak mencapai Rp 51,97 triliun


Kamis, 26 Agustus 2021 / 12:03 WIB
Hingga pertengahan Agustus 2021 realisasi insentif pajak mencapai Rp 51,97 triliun
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani sebut hingga pertengahan Agustus 2021 realisasi insentif pajak mencapai Rp 51,97 triliun


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi insentif pajak sudah mencapai sebesar Rp 51,97 triliun hingga pertengahan Agustus 2021.

“Insentif pajak ini masih kami berikan untuk mendorong sektor-sektor usaha untuk pulih kembali serta memiliki kekuatan,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KITA secara virtual, Rabu (25/8).

Sri Mulyani memerinci, realisasi insentif pajak tersebut terdiri dari insentif dunia usaha yang tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9, yang mencapai Rp 50,24 triliun, insentif PMK Nomor 21 sebesar Rp 304,6 miliar, dan insentif PMK Nomor 31 sebesar Rp 1,43 triliun.

Adapun insentif pada dunia usaha dalam PMK Nomor 9 tersebut mencakup insentif Pajak Penghasilan (PPh) dalam Pasal 21 sebesar Rp 2,09 triliun sudah dimanfaatkan oleh 76.025 pemberi kerja, PPh Pasal 22 impor Rp 17,15 triliun kepada 9.305 wajib pajak (WP), PPh Pasal 25 senilai Rp 19,31 triliun kepada 56.858 WP, dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 4,39 triliun telah dinikmati 1.995 WP.

Baca Juga: Multifinance harap diskon PPnBM bisa dilanjutkan

Sementara itu, Sri Mulyani bilang, untuk insentif penurunan tarif PPh Badan Pasal 25 dari 25% ke 22% yang berlaku umum ke seluruh WP badan kehilangan penerimaan Rp 6,84 triliun dan insentif PPh final dinikmati oleh 125.198 UMKM sebanyak Rp 450 miliar.

Menkeu menjelaskan insentif yang diatur dalam PMK Nomor 21 yaitu PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk rumah yang dimanfaatkan WP telah mencapai Rp 304,6 miliar kepada 7.069 pembeli dari 574 pengembang.

Sedangkan, untuk rumah yang harganya di bawah Rp 1 miliar senilai Rp 235,8 miliar pajaknya yang ditanggung pemerintah dan rumah antara Rp1 miliar sampai Rp 5 miliar sebesar Rp 68,8 miliar PPN yang ditanggung.

“Untuk PMK 31 yang berhubungan dengn pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah yaitu kendaraan bermotor sudah dinikmati oleh WP dengan ilia mencapai Rp1,43 triliun untuk enam pabrikan kendaraan bermotor.” pungkasnya.

Selanjutnya: Begini pandangan HIPMI soal RUU KUP yang masih dibahas di DPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×