kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Hingga April, realisasi KUR ke sektor produktif tercatat 39%


Kamis, 17 Mei 2018 / 09:46 WIB
Hingga April, realisasi KUR ke sektor produktif tercatat 39%
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mencatat realisasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) di sektor produktif per April 2018 sudah mencapai 39%. Tahun ini, target penyaluran KUR untuk sektor produktif sebesar Rp 60 triliun atau 50% dari porsi target KUR yang sebesar Rp 120 triliun.

“Dalam empat bulan mencapai 39% dari target tahunan, berarti bisa-bisa lebih dari plafonnya," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Rabu (16/5) malam.

Melihat capaian ini, pemerintah akan menaikkan target penyaluran KUR ke sektor produktif ini kepada perbankan. Tahun lalu, targetnya adalah 40% dari porsi target KUR. "Nanti tahun depan kami naikkan lagi," kata Darmin.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan, untuk bisa mencapai target yang ditetapkan itu, pihaknya telah meminta bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti BRI, BNI, dan Mandiri untuk lebih meningkatkan penyaluran KUR ke sektor produktif.

Meski demikian, Mardiasmo bilang pemerintah tidak akan menambah
insentif penurunan suku bunga KUR. Sebab, penurunan suku bunga KUR dari 9% menjadi 7% di tahun ini sudah dianggap cukup.

“Tidak ada lagi, kami kan sudah berikan subsidi bunga 7%,” ucapnya. 

Untuk pelunasan subsidi, Mardiasmo bilang, pembayaran akan dilakukan jika data dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sudah lengkap dan tervalidasi. Apakah pembayarannya sekaligus atau bertahap, akan tergantung permintaan bank yang bersangkutan.

“Dalam waktu dekat ini, kan sedang proses, ketika mereka salurkan kredit, kami bayarkan bunganya. Kan ada SIKP-nya, programnya diantara masing-masing perbankan. Kalau datanya sudah valid, semua dokumen, nanti langsung dibayar,” jelas Mardiasmo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×