kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga 23 Mei, Realisasi PNBP Perikanan Mencapai Rp 657,09 Miliar


Rabu, 25 Mei 2022 / 13:06 WIB
Hingga 23 Mei, Realisasi PNBP Perikanan Mencapai Rp 657,09 Miliar
ILUSTRASI. Pekerja membereskan ikan tuna yang siap ekspor di PT Peduli Laut Maluku di Ambon, Maluku, Jumat (13/5/2022). Hingga 23 Mei, Realisasi PNBP Perikanan Mencapai Rp 657,09 Miliar.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan mencapai Rp 1,9 triliun pada tahun 2022. KKP menyebut realisasi PNPB telah mencapai 34,56% per 23 Mei 2022.

“PNBP KKP tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp 1,9 triliun dengan realisasi per 23 Mei sebesar Rp 657,09 miliar atau mencapai 34,56%,” ucap Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR, Rabu (25/5).

Antam menerangkan, realisasi tersebut berasal dari realisasi PNBP sumber daya alam (SDA) sebesar Rp 504,56 miliar. 

Pendapatan SDA perikanan ini berasal dari pendapatan pungutan hasil perikanan sebesar Rp 469 miliar, pendapatan pungutan pengusahaan perikanan tangkap sebesar Rp 35,48 miliar, dan pendapatan pungutan pengusahaan budidaya sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga: Antrian Lebih Sedikit, Ini Jadwal Layanan SIM Keliling Bandung 25 Mei 2022

Lalu, PNBP non SDA sebesar Rp 146,19 miliar dan PNBP badan layanan umum (BLU) sebesar Rp 6,33 miliar. 

“Dalam perencanaan PNBP perikanan tangkap ke depan, KKP akan mengoptimalkan PNBP melalui penangkapan ikan terukur, yang apabila dikonversi ke nilai PNBP dapat mencapai Rp 12 triliun,” ujar Antam. 

Antam mengatakan, upaya pencapaian target  PNBP perikanan tangkap. Diantaranya penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur di setiap wilayah pengelolaan perikanan untuk mengoptimalkan keseimbangan antara ekologi, ekonomi dan sosial dalam pengelolaan sumber daya perikanan tangkap. 

Kebijakan penangkapan ikan terukur dari sisi penerimaan negara dilakukan berdasarkan amanat PP nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Penerimaan dari Aset Negara Mencapai Rp 1,93 Triliun

Lalu, implementasi penangkapan ikan terukur untuk peningkatan PNBP akan didukung penyiapan regulasi. Diantaranya rancangan PP tentang penangkapan ikan terukur (proses penyusunan) dan rancangan peraturan menteri kelautan dan perikanan tentang kontrak kerja sama (proses harmonisasi).

Kemudian, penyiapan pelabuhan pendaratan, meliputi timbangan online, CCTV, perlengkapan troli, perlengkapan keranjang, pagar kawasan pembongkaran dan penyiapan sumber daya manusia (SDM).  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×