kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,91   -17,61   -1.88%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga 11 Mei 2022, Kemenkeu Telah Terima Rp 8,28 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II


Rabu, 11 Mei 2022 / 20:02 WIB
Hingga 11 Mei 2022, Kemenkeu Telah Terima Rp 8,28 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Rabu (11/5), Tax Amnesty telah diikuti oleh 42.475 wajib pajak dengan 48.982 surat keterangan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 8,28 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 81,91 triliun.

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 70,59 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 6,51 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 4,80 triliun.

Baca Juga: Hingga 10 Mei 2022, Kemenkeu Telah Terima Rp 8,14 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Peserta Tax Amnesty juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.

Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Adapun pelaksanaan Tax Amnesty II kurang dari dua bulan lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×