Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Tidak terima atas upaya hukum yang telah dilayangkan oleh Macroserve Pte Ltd--perusahaan asal Singapura--PT High Desert Indonesia kini balik menggugat (gugatan rekonpensi) Macroserve atas pembatalan merek High Desert.
Perlawanan High Desert Indonesia melalui gugatan rekonpensi itu, disampaikan berbarengan dengan agenda sidang jawaban High Desert Indonesia dalam perkara gugatan merek yang dilayangkan Macroserve sebelumnya.
Dalam jawabannya, High Desert Indonesia menilai, bahwa pihak Macroserve dan PT Harmoni Dinamik Indonesia tidak mempunyai wewenang untuk mengajukan pembatalan atas merek dan logo HD High Desert dengan mengatasnamakan CC Pollen Co.
Hal ini berdasarkan pada Perjanjian tertanggal 29 Juli 1988, dimana pihak Microserve hanya sebatas diberi hak untuk mengimpor produk-produk makanan suplemen High Desert milik CC Pollen Co dan bukan sebuah perjanjian lisensi. "Perjanjian itu tidak bisa dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan pembatalan merek High Desert milik High Desert Indonesia," kata Turman M.Panggabean, dikutip dalam berkas jawaban Jumat (23/10).
Pihak High Desert Indonesia, juga menuduh pihak Macroserve dan Harmoni Dinamik Indonesia tidak memiliki itikad baik. Pasalnya, ketika pertama kali Macroserve masuk ke Indonesia pada 1 Januari 1990 melalui High Desert Indonesia yang didirikan oleh Peter Chia, yang nota bene pemilik Macroserve.
Namun keberadaan perusahaan High Desert Indonesia milik Peter Chia tidak dapat berjalan dengan mulus karena persoalan menagemen. Alhasil, pada 29 November 1990, Peter Chia menjual High Desert Indonesia ke pemilik sekarang, yakni Susinto Widianto berikut segala macam produk High Desert dan ijin impor produk High Desert.
Rupanya, High Desert Indonesia ditangan Susinto justru mengalami perkembangan yang sangat pesat. Nah, sejak saat itu pihak Macroserve mulai tidak mau lagi berhubungan dengan High Desert Indonesia milik Susinto. Bahkan secara diam-diam mendirikan perusahaan PT Harmoni Dinamik Indonesia yang tidak lain sebagai perusahaan yang memasarkan produk High Desert khusus Indonesia.
"Tidak benar bahwa High Desert Indonesia tidak berhasil memasarkan produk High Desert. Juga membantah soal surat penghentian keagenan tertanggal 1 Februari 1993 yang tidak lain hasil rekayasa," tegasnya.
Oleh sebab itu pihak High Desert Indonesia mengajukan tuntutan dalam gugatan rekonpensi yakni ganti rugi materiil sebesar Rp 10 miliar dan imateriil Rp 5 miliar. Serta meminta Pengadilan menyatakan High Desert Indonesia sebagai pemegang hak merek dan logo HD High Desert No.IDM000123926, No.IDM000154116 dan No.IDM000141538.
Sementara itu pihak Microserve dan Harmoni Dinamik Indonesia melalui kuasa hukumnya enggan memberi komentarnya. "Kita tunggu aja dalam sidang lanjutan besok, jawaban kami seperti apa," kata Edi Kristianto, kuasa hukum Microserver dan Harmoni Dinamik Indonesia.
Rencananya sidang akan kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, (26/10) dengan agenda penyampai replik dari pihak penggugat dalam hal ini Macroserve dan Harmonik Dinamik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News