Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan bahwa hibah barang rampasan negara (Baran) hasil korupsi kepada instansi negara bisa jadi opsi di tengah tak optimalnya lelang yang biasa dilakukan.
"Selama ini lelang barang rampasan negara tidak selalu optimal memberi pemasukan kepada negara. Karena beberapa faktor, seperti barang rusak, susut nilai, atau nilai pasar turun karena kesan barang koruptor," katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (11/3).
Oleh karena itu, jika Baran hasil korupsi memiliki nilai strategis bagi instansi tertentu, bisa jadi hibah lebih memberi manfaat. Tanpa nilai strategis bagi tugas suatu instansi, lelang barang sitaan lebih menjamin pemasukan kepada negara.
Meski demikian, menurutnya hibah Baran hasil korupsi memang tak sederhana. Karena sejatinya keputusan berada di tangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalaui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
"Yang membuat permohonan kepada Menkeu tetap KPK. Atau jika dituntut oleh Kejaksaan, berarti Kejaksaan yang memohon kepada Menkeu. Instansi yang membutuhkan barang rampasan negara bisa mengajukan kepada KPK. Setelah itu jika KPK menyetujui akan mengajukan kepada Menkeu," jelasnya.
Rabu (7/3) lalu, KPK baru menyerahkan dua aset koruptor kepada Polri. Dasar penyerahan aset tersebut adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 721/2017, dan No. 245/2017.
Dua aset tersebut adalah tanah dan bangunan milik mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Aset yang diserahkan diatasnamakan Neneng Sriwahyuni, istri Nazaruddin. Sementara aset kedua adalah satu unit mobil milik terpidana korupsi sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Tanah Nazaruddin seluas 153 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan kantor seluas 600 meter persegi. Dengan nilai yang ditaksir sebesar Rp 12,44 miliar. Sementara mobil Fuad bermerek Kijang Innova senilai Rp 257,5 juta.
"Pertimbangannya, kebetulan Polri khususnya Reskrim kekurangan ruangan kantor karena Mabes lagi di renovasi jadi dihibahkan saja kepada Polri," kata Ketua KPK Laode M. Syarif, Minggu (11/3).
Penyerahan hibah Baran hasil korupsi tersebut bukanlah yang pertama dilakukan KPK. Sebelumnya beberapa kali KPK juga pernah melakukan hal serupa.
Sepanjang 2017, KPK telah menghibahkan beragam Baran hasil korupsi dengan nilai total Rp 88,6 miliar. Nilai terbesar yaitu senilai Rp 49 miliar berupa tanah dan bangunan hasil korupsi mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus simulator SIM dijadikan Museum Batik di Solo.
Selain itu, ada tanah dan bangunan senilai Rp 24,5 miliar yang dihibahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk dijadikan pusat arsip pemberantasan korupsi. Kemudian tanah dan bangunan senilai Rp2,9 miliar di Karawang Barat untuk BPS yang akan dimanfaatkan untuk rumah dinas dan perluasan kantor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News