Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat menyebut perhitungan kerugian negara akibat kasus Jiwasraya melalui skema unrealized loss dan tetap dapat dijual mengikuti fluktuasi harga pasar sebagai pelanggaran serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pelanggaran serius terhadap putusan MK Nomor : 25/PUU-XIV/2016 yang telah melahirkan norma baru terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, sehingga penghitungan kerugian negara harus bersifat nyata atau real loss," kata tim kuasa hukum Heru, dalam pledoi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (22/10).
Hal ini berdasarkan analisa yuridis dan tanggapan penasihat hukum atas tuntutan penuntut umum, dengan mendasarkan keterangan saksi fakta, ahli, terdakwa barang bukti serta dokumen-dokumen yang saling bersesuaian satu sama lain.
Baca Juga: Dalam pledoinya, Benny Tjokro kembali sebut Grup Bakrie dalam kasus Jiwasraya
Selain itu, keterangan ahli, seperti Mudzakir, selaku Ahli Hukum Pidana dan Eko Sembodo selaku Ahli Keuangan Negara, disertai analisa yuridis dengan menggunakan instrumen ketentuan perundang-undangan sebagai alat uji keterangan saksi-saksi.
Dalam hal ini, penentuan kerugian keuangan negara, dilakukan berdasarkan selisih antara pembelian (subscription) dengan penjualan (redemption) atas tiap-tiap reksa dana secara total loss.
Menurutnya, pola penghitungan yang sama dilakukan atas empat saham, sehingga penuntut umum mendalilkan telah terjadi kerugian negara atas pengelolaan 21 reksa dana oleh 13 Manajer Investasi dan 4 saham. Jika dirinci kerugian dari pengelolaan 21 senilai reksa dana senilai Rp 12,15 triliun, sedangkan 4 saham Rp 4,65 triliun sehingga totalnya menjadi Rp 16,80 triliun.
Yang ia permasalahkan, adalah selisih perhitungan unit penyertaan dan lembar saham antara pembelian dengan penjualan atas 21 reksa dana senilai Rp 12,16 miliar. Selisih saham perhitungan saham seluruhnya senilai Rp 3,33 miliar yang diabaikan oleh penuntut umum sebagai aset yang masih bernilai dengan status unrealized loss.
Baca Juga: Disebut mengatur investasi Jiwasraya, Benny Tjokro: Harry Prasetyo bohong!
Selain itu, dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU dan PPTPPU) terhadap terdakwa Heru Hidayat sangat tidak beralasan karena perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan kerugian keuangan negara sebagai bestandeel delict tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Karena itu, tindak pidana pokok (predicate crime) sebagai dasar penerapan Pasal 2 ayat (1) huruf a UU TPPU atau PPTPPU, tidak dapat diterapkan terhadap Terdakwa Heru Hidayat" jelasnya.
Dengan demikian, sekiranya tindak pidana pokok (predicate crime) terbukti, akan tetapi tidak serta merta terdakwa Heru Hidayat terbukti dalam perbuatan tindak pidana pencucian uang karena terdakwa dapat membuktikan melalui barang bukti atas keseluruhan harta kekayaan yang didalilkan penuntut umum.
"Karekteristik TPPU dapat dilihat dari tindakan terdakwa jauh dari perbuatan menempatkan (placement), penyamaran atau penyelubungan (layering) dan penggabungan (integration)," tutupnya.
Selanjutnya: Benny Tjokro bantah telah mengatur dan mengendalikan investasi Jiwasraya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News