kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Menkumham: Tidak ada hukuman pancung untuk Sumartini


Kamis, 30 Juni 2011 / 20:17 WIB
Menkumham: Tidak ada hukuman pancung untuk Sumartini
Film Fantastic Beast 3 yang dibintangi Johnny Depp dan Eddie Redmayne memulai proses syuting di London.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar membantah kabar bahwa bakal ada lagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan menghadapi hukuman pancung pada 3 Juli nanti. Salah satunya adalah Sumartini.

"Sepengetahuan saya itu tida ada. Dua malam yang lalu saya sudah ketemu dengan Duta Besar Arab Saudi agar ke depannya dilakukan koordinasi," katanya di Istana Kepresidenan, Kamis (30/6).

Untuk itu, Patrialis meminta agar soal Sumartini jangan dibesar-besarkan. Sebelumnya, ada kabar bahwa TKI bernama Sumartini memiliki nasib serupa dengan Ruyati terancam hukuman pancung di Arab Saudi. Sumartini binti Manaungi Galisang asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, itu terancam dieksekusi pada Ahad, 3 Juli 2011, lantaran dituduh telah menyihir anak majikannya.

Sementara itu, perihal pembentukan Satgas TKI sejauh ini pemerintah terus berkoordinasi agar secepatanya dapat terbentuk. "Kita mau rapat di Menkopolhukam," ujarnya.

Ditambahkan oleh Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha bahwa sampai saat ini belum ada laporan soal Satgas TKI ke Presiden. Lebih-lebih soal siapa saja yang bakal masuk dalam Satgas TKI tersebut. "Belum sampai di presiden. Masih dirumuskan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×