Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Hatta Rajasa angkat bicara soal kejanggalan perundingan pemerintah Indonesia terkait pengambilalihan saham PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) milik Nippon Asahan Alumunium (NAA).
Kejanggalan itu terkait adanya perjanjian induk yang menyebutkan, bahwa ganti rugi yang digelontorkan pemerintah Indonesia adalah berdasarkan nilai aktiva tetap (fixed assets) dan bukan ganti rugi sebesar nilai saham NAA.
Menurut Hatta, pemerintah tetap berpegangan pada master agreement dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sudahlah, berpegang saja pada master agreement. Saya juga sudah minta Menteri Perindustrian untuk klarifikasi soal itu," ujar Hatta, Senin (18/11).
Hatta menegaskan, pemerintah akan terus berpegangan pada audit BPKP. Ia bilang, BPKP tidak gegabah dalam melakukan audit ini dan dicek kebenarannya satu per satu.
Makanya ketika nilai buku 626 juta dollar dari klaim NAA, BPKP justru menemukan nilainya hanya 424 juta dollar, sebelum akhirnya BPKP menetapkan nilai sementara sebesar 558 juta dollar.
"Secepatnya audit itu harus diselesaikan. Kita harus berpegang pada hasil akhir audit BPKP dan bukan berdasarkan katanya," katanya.
Lebih jauh, ia mengimbau semua pihak jangan terlalu banyak mendengarkan komentar diluar. Pasalnya nanti kalau terlalu banyak yang didengarkan persoalan ini tidak selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News