kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hatta gelar dialog dengan petani di tengah sawah


Jumat, 20 Agustus 2010 / 11:13 WIB
Hatta gelar dialog dengan petani di tengah sawah


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

INDRAMAYU. Tak seperti biasanya, Menteri Koordinator Perekonomian menggelar dialog di tengah sawah. Hal ini dilakukan saat kunjungan pria berambut perak ini melakukan kunjungan kerja ke Indramayu, Jawa Barat.

Hadir dalam kunjungan kerja ini Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Menteri Pertanian Suswono, Wakil Menteri Pertanian Bayu Khrisnamurti, Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono, Kepala BPS Rusman Heriawan, dan Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf.

Acara dialog yang mirip dengan acara Kelompok Pendengar, Pembaca dan Pemirsa (Kelompecapir) ala Soeharto ini dilakukan di Desa Beduyut, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu. Acara ini dilakukan dibawah tenda dibawah siraman sinar matahari yang membakar kulit.

Sadik, petani dan penduduk asli Beduyut mengatakan, masa tanam sawah di Indramayu ada tiga kali. Hasil produksi beras dari Beduyut sendiri 63 kwintal hingga 65 kwintal per hektare.

Dia mengeluhkan ketersediaan pasokan air. Untuk bisa bercocok tanam, Sadik mengaku harus menyewa pompa air dan mesin diesel seharga Rp 6 juta per tahun. "Kami berharap ada yang peduli menyumbangkan mesin-mesin air," kata dia.

Menanggapi harapan Sadik tersebut, Hatta mengatakan, pemerintah siap menampung masukan dan keluhan yang disampaikan petani. Dia mengatakan, Kementerian BUMN siap memberikan sumbangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×