kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Hatta: Belum terpikir menaikkan harga BBM


Minggu, 13 April 2014 / 13:06 WIB
Hatta: Belum terpikir menaikkan harga BBM
ILUSTRASI. Nama FF Keren, Simak Cara Ganti Nickname Free Fire Anti Mainstream dengan Simbol


Reporter: Syarifah Nur Aida | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan pemerintah saat ini tengah fokus mengendalikan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tak menyalahi ketetapan kuota yang sudah ditetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2014. "Pemerintah fokus menjaga agar tidak ada peningkatan subsidi, agar kuota volume 48 juta kilo liter tidak terlewati," paparnya dalam konferensi pers di Kemenko, Jumat (11/4).

Menko menyerahkan mekanisme pengendalian tersebut ke penanggung jawab, yakni Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM). Pengendalian konsumsi BBM bersubsidi dinilai penting agar pagu anggaran subsidi sebesar Rp 210,7 triliun yang dialokasikan APBN 2014 tidak terlewati.

Terlebih, ada faktor lain yang berperan yakni fluktuatifnya nilai rupiah yang membuat anggaran berpotensi melonjak serta harga Indonesian Crude Price (ICP) minyak kian meningkat. Hatta menegaskan jika pengendalian subsidi BBM gagal, maka dampaknya akan mempengaruhi defisit anggaran dan mempersempit ruang fiskal.

Ruang fiskal yang tidak sehat akan membuat terbatasnya dana pemerintah untuk belanja infrastruktur.  Dus, juga akan memberikan sinyalemen tidak baik untuk postur belanja pemerintahan mendatang. "RAPBN 2015 harus diberikan ruang fiskal cukup agar pemerintahan baru bisa bermanuver dalam belanja," papar Hatta.

Sesuai peraturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, jumlah kumulatif defisit anggaran tidak boleh melebihi 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Ini yang dijaga pemerintah agar pun jika subsidi BBM meningkat dan defisit anggaran membengkak, jumlahnya tak melampaui ketetapan perundangan tersebut.

Namun, Hatta menegaskan pemerintah belum terlintas untuk merealisasikan opsi menaikkan harga BBM bersubsidi. Jika defisit anggaran mulai mengarah ke angka 3%, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat akan duduk bersama membahas langkah selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×