kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45999,82   6,22   0.63%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hati-hati, enam daerah ini sudah menerapkan denda bagi warga yang tidak pakai masker


Jumat, 24 Juli 2020 / 14:42 WIB
Hati-hati, enam daerah ini sudah menerapkan denda bagi warga yang tidak pakai masker
Warga yang menggunakan transportasi massal menggunakan masker di halte Transjakarta, harmoni, Jakarta, Jumat (17/07). Ada enam pemerintah daerah yang menerapkan denda tidak memakai masker bagi warganya.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Masker kini sudah menjadi kebutuhan pokok banyak orang selama pandemi. Apalagi saat pergi beraktivitas atau tengah berada di tempat umum, penggunaan masker sudah menjadi kebutuhan pokok. Malah, masker kini menjadi barang yang wajib dipakai dan dibawa saat kita bepergian atau keluar rumah. 

Lantaran jumlah pasien corona yang masih terus bertambah, beberapa pemerintah daerah (pemda) mulai menetapkan kebijakan yang mewajibkan warganya untuk mengenakan masker saat beraktivitas di area publik.  Untuk membuat warganya disiplin, beberapa pemerintah daerah sudah menerapkan kebijakan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker. 

Baca Juga: Sudah 33 RW di Jakarta masuk zona merah, ini dia daftarnya

Siapa saja pemda yang sudah membuat aturan tersebut, berikut daftarnya: 

1. Bantul 

Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan menetapkan denda bagi warganya yang keluar rumah tanpa memakai masker. Denda berlaku setelah adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

Sanksi yang diberikan mulai dari teguran, larangan memasuki lokasi kegiatan masyarakat, pembinaan bersifat edukatif, tak diberikan pelayanan publik dalam waktu 14 hari, hingga denda administratif. Disebutkan, denda yang dikenakan sebesar Rp 100.000. Baca juga: Warga Bantul yang Nekat Keluar Rumah Tanpa Masker Akan Didenda 

2. Lebak 

Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, juga megenakan sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker di tempat umum. Aturan ini termuat dalam Perbup Lebak Nomor 28 Tahun 2020. Masyarakat yang beraktivitas di luar rumah wajib memakai masker, dan ada dua sanksi bagi yang melanggar.

Pertama, membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan tanda khusus. Kedua, sanksi denda administratif sebesar Rp 150.000. 
Pengenaan sanski ini dilaksanakan oleh Satpol PP didampingi unsur kepolisian/TNI. Aturan ini akan disosialisasikan terlebih dahulu, dan mulai efektif berlaku pada 15 Agustus 2020 mendatang. 

BERMASKER DI HALTE TRANSJAKARTA

3. DKI Jakarta 

DKI Jakarta juga memberikan sanksi bagi warganya yang tak kenakan masker di ruang publik selama masa transisi PSBB. Adapun sanksi yang diberikan yaitu penindakan kerja sosial dan denda sebesar Rp 250.000 sesuai aturan Pergub Nomor 60 Tahun 2020. 

Hingga 19 Juli 2020, sebanyak 1.990 orang dikenai sanksi denda dan 26.769 dikenai sanksi kerja sosial. Besaran denda yang masuk karena pelanggaran tak memakai masker dengan senilai Rp 379.910.000. 

Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang PSBB pada masa transisi fase pertama selama dua pekan, terhitung mulai 17 Juli hingga 30 Juli 2020.

4. Jawa Barat 

Pemprov Jawa Barat akan memberlakukan denda bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum. Menurut pemberitaan sebelumnya, besaran denda yang dikenakan yaitu Rp 100.000-Rp 150.000. Ditegaskan bahwa denda ini berlaku siapa pun yang berada di daerah Jabar, termasuk wisatawan. 

Hal ini pun disambut oleh gugus tugas setempat, seperti Tasikmalaya, Bekasi, hingga Depok. Meski secara umum berlaku mulai 27 Juli 2020, namun Pemerintah Kota Depok mulai menjalankan aturan denda per 23 Juli 2020. 

5. Gresik 

Pada 12 Juni 2020, telah ditandatangani Perbup Gresik Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru. Perbup menekankan aturan penegakan protokol kesehatan dan sanski kepada para pelanggaranya. 

Ada dua jenis sanksi diberikan kepada masyarakat yang tak mengenakan masker di tempat umum. Sanksi itu berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau denda administratif sebesar Rp 150.000. 

6. Banjarmasin 

Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memberlakukan denda uang sebesar Rp 250.000 bagi warganya yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sebelumnya, daerah ini telah memberikan hukuman fisik seperti push-up, namun ini dirasa kurang efektif karena banyak warga yang tak patuh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 6 Daerah yang Berlakukan Denda bagi Mereka yang Tak Pakai Masker 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×