Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus Jiwasraya, Hendrisman Rahim dinyatakan negatif virus corona (Covid-19) sehingga dia bisa kembali menjalani sidang, Senin (6/7).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengungkapkan, pada Jumat (3/7) lalu, hasil PCR Hendrisman sudah dikirim oleh kejaksaan dan telah diterima oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Oleh karena itu, hasil PCR yang bersangkutan negatif corona. Maka persidangan terdakwa dan kawan-kawannya tetap dilaksanakan," kata Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyo dalam keterangan pers, Jumat (3/7).
Baca Juga: KPK benarkan rapid test corona terdakwa kasus Jiwasraya Hendrisman Rahim reaktif
Dalam surat kejaksaan yang diterima Kontan.co.id, mengungkapkan bahwa Hendrisman melaksanakan tes swab di instalasi gawat darurat di Rumah Sakit Pertamina.
Adapun surat keterangan pemeriksaan Hendrisman pada tanggal 2 Juli 2020 ditanda tangani Meirawan Z sebagai sebagai dokter pemeriksa di RSPP.
Dengan hasil pemeriksaan tersebut, persidangan perkara Jiwasraya dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilanjutkan pada Senin (6/7).
"Sesuai penetapan penundaan sidang oleh Ketua Majelis Hakim," bunyi surat yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso, Jumat (3/7).
Sebelumnya, kejaksaan sudah menetapkan 20 tersangka mulai dari 13 manajer investasi (MI) dan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi.
Sementara enam tersangka lain sudah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Baca Juga: Terdakwa Hendrisman Rahim diduga reaktif corona, sidang kasus Jiwasraya ditunda
Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News