kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.002,44   8,84   0.89%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hasil Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Belum Tahu Pencabutan PPKM


Minggu, 22 Januari 2023 / 17:30 WIB
Hasil Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Belum Tahu Pencabutan PPKM
ILUSTRASI. Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengungkapkan sebagian masyarakat Indonesia tidak mengetahui bahwa PPKM untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 telah dicabut.


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun, hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengungkapkan sebagian masyarakat Indonesia tidak mengetahui bahwa PPKM untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 telah dicabut.

Hal itu diketahui dari hasil survei nasional yang dilakukan pada 7-11 Januari 2023 kepada 1.221 responden melalui metode random digit dialing (RDD). Dari survei tersebut, sebanyak 53% masyarakat tidak tahu PPKM telah dicabut.

"Rupanya masih belum mayoritas yang tahu, baru 47% masyarakat yang tahu sudah dicabut," ujar Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, dalam pemaparan hasil survei, Minggu (22/1/2023).

Baca Juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 per 20 Januari: Penambahan Vaksinasi Mencapai 57.358 Dosis

Djayadi menyebutkan, dari 47% masyarakat yang tahu PPKM dicabut, mayoritas menyetujui adanya kebijakan tersebut. Sebanyak 20,8% setuju, 66,3% sangat setuju, 6,2% tidak setuju, 0,7% sangat tidak setuju dan 6,0% tidak tahu atau tidak jawab.

Adapun margin of error dalam survei ini diperkirakan ± 2,9% pada tingkat kepercayaan 95% asumsi simple random sampling.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo didampingi Mendagri Tito Karnavian dan Menkes Budi Gunadi Sadikin resmi mengumumkan pencabutan PPKM di Istana Negara pada Jumat 30 Desember 2022.

Presiden menjelaskan bahwa pemerintah telah mendapatkan masukan dari para ahli dan juga mengkaji beberapa indikator selama lebih dari 10 bulan. Antara lain mengkaji kasus harian, positivity rate, angka kematian, perawatan rumah sakit melalui bed occupancy rate (BOR) yang seluruhnya berada di bawah standar WHO.

Pengumuman Jokowi tersebut sekaligus mencabut Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 terkait pelaksanaan PPKM, dan diganti dengan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022.

Baca Juga: Ekonomi Global Kurang Cerah, Ekonomi Indonesia Diprediksi Melambat Tahun Ini

Penulis : Irfan Kamil
Editor : Bagus Santosa

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Survei LSI: 53 Persen Responden Tak Tahu PPKM Telah Dicabut".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×