kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.680   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.410   15,02   0,18%
  • KOMPAS100 1.164   -3,79   -0,32%
  • LQ45 849   -4,72   -0,55%
  • ISSI 290   -0,51   -0,18%
  • IDX30 446   1,45   0,33%
  • IDXHIDIV20 513   -0,59   -0,11%
  • IDX80 131   -0,50   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 141   -0,17   -0,12%

Hartono Datangi Kejaksaan Agung


Kamis, 15 Juli 2010 / 13:55 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Edy Can

JAKARTA. Tersangka dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Hartono Tanoesoedibjo memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Dia menjalani pemeriksaan atas sejak pagi tadi.

Hartono tidak mengucapkan sepatah kata ketika tiba di Kejaksaan Agung. Bos Sarana Rekatama Dinamika (SRD) yang mengenakan kemeja biru muda dan jaket hitam segera masuk ke Gedung Bundar.

Pengacara Hartono, Hotman Paris, yakin bahwa kliennya tak bersalah dalam kasus ini. "Sisminbakum mempercepat proses pendaftaran dan tak melanggar hukum," katanya, Kamis (15/7).

Sebelumnya, Hartono mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Agung. Dia kabur ke luar negeri dengan alasan berobat.

Jaksa menuduhnya terlibat dalam dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 415 miliar itu. Jaksa menemukan bukti bahwa Hartono yang mengatur kerjasama antara SRD dengan Koperasi Karyawan Departemen Hukum dan HAM dalam Sisminbakum itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×