kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.091   175,00   2,21%
  • KOMPAS100 1.120   29,92   2,74%
  • LQ45 799   26,19   3,39%
  • ISSI 285   3,64   1,29%
  • IDX30 417   15,54   3,87%
  • IDXHIDIV20 470   17,53   3,87%
  • IDX80 124   3,12   2,58%
  • IDXV30 133   4,17   3,23%
  • IDXQ30 132   4,49   3,53%

Harta Wali Kota Tegal Rp 1,4 miliar tahun 2013


Rabu, 30 Agustus 2017 / 14:19 WIB
Harta Wali Kota Tegal Rp 1,4 miliar tahun 2013


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno, Selasa (29/8) petang. Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai kasus yang menjeratnya.

Siti terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 15 Agustus 2013. Saat itu, dia masih menjadi calon Wali Kota Tegal periode 2014-2019.

Berdasarkan penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs acch.kpk.go.id, total kekayaan Siti saat itu mencapai Rp 1.451.966.000.

Rincian kekayaan tersebut terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan seluas 252 meter persegi dan 175 meter persegi yang berasal dari hasil sendiri dan hibah. Lokasinya berada di Jakarta Selatan. Nilainya sebesar Rp 852.791.000.

Selain itu, ada juga harta bergerak berupa alat transportasi. Dalam LHKPN pula, tercatat ada tiga mobil merk Honda Freed, Toyota Avanza, dan Honda Brio dengan total nilai Rp 505 juta.

Ada pula harta bergerak lainnya yang berasal dari hasil sendiri dan logam mulia senilai Rp 80.175.000.

Siti dilaporkan memiliki giro dan setara kas senilai Rp 14 juta. Berdasarkan laporan itu, Siti tidak memiliki utang maupun piutang.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kegiatan OTT yang dilakukan tim KPK berlangsung di tiga kota. Ketiga tempat itu, yakni Tegal, Balikpapan, dan Jakarta.

Dari OTT tersebut, ada lima orang yang diamankan. KPK belum menjelaskan kelima orang yang dimaksud. Namun, pihak yang diamankan disebut ada unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×