kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Harry Azhar: Rontoknya rupiah karena ulah spekulan


Sabtu, 24 Agustus 2013 / 13:26 WIB
Harry Azhar: Rontoknya rupiah karena ulah spekulan
ILUSTRASI. Yogurt adalah salah satu camilan yang cocok untuk penderita asam lambung.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, menduga kemerosotan nilai tukar rupiah bisa jadi disebabkan oleh spekulan-spekulan yang ingin mengambil keuntungan.

Harry pun mencontohkan ketika tahun 1998 spekulan asal Amerika Serikat George Soros yang merontokkan nilai tukar mata uang di Asia Tenggara.

"Kalau dalam zaman Pak Harto dulu kan ada George Soros. Apakah sekarang masih ada? Saya tidak tahu tapi saya menduga. Fundamental ekonomi kita relatif menurut saya tidak terlalu (buruk). Apa alasan pemerintah kan kuantitatif. Itu juga bulan september nanti," ujar Harry saat diskusi di Warung Daun Cikini bertajuk Rupiah Bikin Resah, Jakarta, Sabtu (24/8/2013).

Menurut Harry, spekulan-spekulan yang bermain saat ini masuk dalam ketegori besar karena bisa merontokkan nilai tukar rupiah dalam tempo sebulan.

"Dalam waktu satu bulan rupiah dari Rp 9.000 menjadi Rp 11.000. Itu jauh lebih menguntungkan dibanding mereka tanam di bank atau di pasar saham atau oblogasi. Ini logika bisnis sederhana saja," kata politikus asal Golkar itu.

Harry pun menantang kepada Bank Indonesia dan kementerian terkait apakah berani menindak para spekulan-spekulan tersebut.

"Siapa yang bermain di sini pasti dong tahu BI dan kementerian, tetapi sanggup enggak mereka (menindak)? Jangan-jangan mereka (spekulan) ada kaitannya dengan kekuasaan," ujarnya. (Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×