kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hari Terakhir, Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan Baru 54%


Kamis, 31 Maret 2022 / 13:13 WIB
Hari Terakhir, Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan Baru 54%
ILUSTRASI. Laporan SPT Tahunan


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, realisasi penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2022 yang sudah masuk sebanyak 10.608.000 SPT Tahunan per Kamis (31/3).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, hari terakhir batas waktu penyampaian SPT orang pribadi tahun ini jika dibandingkan dengan pertumbuhan pada periode yang sama di tahun lalu naik sekitar 0,7%, atau sekitar 100.000 wajib pajak.

"Pencapaian ini lebih banyak dibanding periode yang sama tahun lalu," tutur Neil kepada awak media, Kamis (31/3).

Baca Juga: Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty Jilid II Semakin Bertambah

Adapun, target yang ditetapkan untuk pelaporan SPT tahunan pada 2022 ini adalah sebanyak 19.002.000 wajib pajak.

Sampai dengan hari ini kurang lebih sekitar 54% wajib pajak yang sudah melaporkan SPT tahunannya, dari target sampai akhir tahun 2022.

Lebih lanjut, Ia memerinci, jumlah laporan SPT tahunan tersebut terdiri dari 10.461.677 SPT orang Pribadi, dan SPT Badan sebanyak 285.766.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×