Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Di hari kelima pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty, uang tebusan tercatat lebih dari Rp 6 miliar per Jumat (22/7). Angka ini melonjak lebih dari tiga kali lipat dibandingkan sehari sebelumnya yang baru mencapai Rp 2 miliar.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan, uang tebusan lebih dari Rp 6 miliar itu merupakan tebusan dengan tarif 2% untuk deklarasi pada tiga bulan pertama.
Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2016, tarif uang tebusan 2% pada termin pertama merupakan uang tebusan yang dikenakan kepada wajib pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4,8 miliar, yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar dalam surat pernyataan.
"Kemarin, uang tebusan deklarasi Rp 2 miliar, atau 2% dari harta yang dilaporkan Rp 100 miliar. Hari ini sudah lebih dari tiga kali lipat. Lebih dari Rp 6 miliar," kata Mardiasmo ditemui usai diskusi di Jakarta, Jumat (22/7).
Mardiasmo mengatakan, pada hari kelima ini, harta yang dilaporkan dalam surat pernyataan harta (SPH) mencapai antara Rp 300 miliar hingga mendekati Rp 400 miliar. Nominal tersebut diperoleh dari lebih 20 SPH.
Program amnesti pajak sudah mulai berjalan Senin (18/7). Pemerintah berharap uang tebusan dari deklarasi dan repatriasi sampai akhir tahun bisa mencapai Rp 165 triliun. (Estu Suryowati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News