kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.266   43,00   0,27%
  • IDX 6.933   35,42   0,51%
  • KOMPAS100 1.010   8,74   0,87%
  • LQ45 775   4,58   0,59%
  • ISSI 226   2,62   1,17%
  • IDX30 400   2,60   0,66%
  • IDXHIDIV20 463   2,22   0,48%
  • IDX80 113   0,87   0,77%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 130   0,73   0,57%

Hari ini, tenggat waktu Aiptu Labora serahkan diri


Minggu, 15 Februari 2015 / 11:28 WIB
Hari ini, tenggat waktu Aiptu Labora serahkan diri
ILUSTRASI. Kementerian ESDM memaparkan usulan subsidi energi pada RAPBN 2024 untuk BBM, LPG 3 kg, dan sektor kelistrikan. KONTAN/Baihaki/31/01/2023


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Aiptu Labora Sitorus telah diberi peringatan untuk menyerahkan diri, pada Minggu (15/2). Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Pol) Ronny Sompie mengatakan, jaksa berwenang melakukan eksekusi paksa jika hari ini Labora belum juga menyerahkan diri.

"Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa eksekutor. Itu yang ditempuh bersama. Polri hanya membantu apa yang diinstruksikan jaksa," ujar Ronny saat dihubungi, Minggu (15/2).

Ronny mengatakan, peran Polri saat ini hanya mengimbau kepada Labora untuk menyerahkan diri. Hal tersebut dikarenakan vonis terhadap Labora sudah dijatuhkan oleh Kejaksaan Agung sehingga jaksa lah yang berwenang melakukan berbagai upaya agar Labora dapat ditahan.

"Pelaksanaannya (penahanan) oleh Kapolda Papua Barat, kemudian yang mengeksekusi nanti jaksa eksekutor," kata Ronny.

Aiptu Labora merupakan terpidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam kasus pencucian uang, penimbunan bahan bakar, dan pembalakan liar selama menjadi anggota Kepolisian Raja Ampat.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Papua Barat, Brigjen Pol Paulus Waterpauw, memberikan ultimatum bagi Labora untuk menyerahkan diri pada hari ini. “Dari hasil pertemuan antara Kajati, Kakanwil Kum-HAM, dan pihak lainnya di Sorong. Menyepakati Labora diberi kesempatan hingga Minggu besok untuk serahkan diri,” jelas Waterpauw, Jumat (13/2) di Manokwari.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengancam akan melakukan upaya paksa jika Labora tidak juga menyerahkan diri dan kembali ke tahanan. Kejaksaan menganggap hingga saat ini Labora masih tidak kooperatif sehingga sulit membawanya ke Lapas Sorong, Papua Barat.

"Nanti kami pakai plan A persuasif, lalu plan B-nya itu meminta bantuan polisi. Jika tidak bisa juga, ya apa boleh buat, kami akan lakukan cara lain yang bisa bawa dia kembali ke LP," kata Prasetyo.

Selain itu, ungkap Prasetyo, masih banyak warga yang mendukung dan melindungi Labora sehingga makin mempersulit pemulangannya ke Lapas. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×