kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hari ini, Nazaruddin diperiksa KPK sebagai saksi


Senin, 23 Februari 2015 / 12:35 WIB
 Hari ini, Nazaruddin diperiksa KPK sebagai saksi
ILUSTRASI. Nonton Jujutsu Kaisen Season 2 Episode 7 Subtitle Indonesia, Link iQIYI, Bstation dll


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan M. Nazaruddin sebagai saksi kasus pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap MNZ akan dilakukan KPK. "Dia diperiksa sebagai saksi dengan tersangka MRS,"  ujar Priharsa di Gedung KPK, Senin (23/2).

Sebelumnya, KPK menjadwalkan beberapa agenda untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kasus, salah satunya kasus tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Khusus pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dengan tersangka Marisi Matondang dan Made Mergawa. Dua tersangka ini disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 undang-undanga nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

KPK menetapkan Marisi Matondang dan Made Mergawa (MDM), sebagai tersangka pada kasus pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran tahun 2009 Universitas Udaya, Bali senilai Rp 16 miliar. Akibat ulah keduanya, negara ditaksir menderita kerugian senilai Rp 7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×