Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba memasuki tahap akhir. Komisi VII DPR RI bersama pemerintah mengagendakan pengambilan keputusan dan penandatanganan naskah Revisi UU (RUU) Minerba pada hari ini (11/5).
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, rapat kerja (raker) kali ini diadakan bersama perwakilan pemerintah dalam pembasahan RUU Minerba, yakni Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM.
Lebih lanjut dia bilang, raker tersebut mengagendakan laporan panitia kerja (panja), yang dilanjutkan dengan pandangan akhir pemerintah dan pandangan mini fraksi tentang hasil panja UU Minerba.
Baca Juga: Revisi UU Minerba, pemerintah usulkan perusahaan tambang lakukan eksplorasi lanjutan
"Ya benar, hari ini akan diselenggarakan rapat kerja dengan pemerintah. Tahap selanjutnya sangat ditentukan bagaimana forum rapat nanti, sesuai pandangan pemerintah dan juga pandangan mini fraksi," kata Sugeng melalui pesan tertulisnya, Senin (11/5) pagi.
Dalam undangan resmi yang beredar, disebutkan bahwa sesuai dengan jadwal acara rapat DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 yang telah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah DPR RI tertanggal 27 Maret 2020 dan keputusan rapat intern Komisi VII DPR RI tanggal 31 Maret 2020, Komisi VII akan mengadakan raker secara protokol waspada Covid-19 secara fisik dan virtual meeting.