Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengeluarkan pedoman peringatan Hari Pahlawan 2024 pada 10 November.
Menurut pedoman tersebut, akan dilaksanakan Hening Cipta selama 60 detik secara serentak di seluruh Indonesia, untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara.
Hening Cipta 60 detik secara serentak dilaksanakan pada Minggu, 10 November 2024 pada pukul 08.15 zona waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.
Mengheningkan cipta adalah kegiatan berdiam diri untuk merenung, berdoa, memikirkan atau mengenang orang-orang yang telah gugur atau suatu peristiwa pilu dalam sejarah.
Berikut ketentuan Hening Cipta 60 detik secara serentak yang akan dilaksanakan 10 November 2024.
1. Di pusat (Jakarta): Pada Upacara Ziarah Nasional yang akan dilaksanakan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata. Titik komando ditandai dengan bunyi sirine selama 1 menit.
2. Di provinsi dan kabupaten/kota: Pada upacara bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota. Titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain kantor-kantor/instansi pemerintah, swasta dan lain-lain, selama 1 menit.
Baca Juga: Sejarah Peringatan Hari Pahlawan Nasional 10 November dan Latar Belakangnya
3. Di kecamatan/kelurahan/desa: pada upacara bendera di tempat upacara. Titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikan di tempat upacara selama 1 menit.
4. Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta, wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk melakukan Hening Cipta, yaitu yang berada di:
- Pasar, stasiun kereta api, terminal bis, pelabuhan udara/laut dan tempat keramaian lainnya.
- Rumah-rumah.
- Jalan raya (dalam kota).
- Kantor atau pabrik yang tidak terlibat pada upacara bendera.
- Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya.
- Kapal laut, Hening Cipta diumumkan oleh nakhoda kapal.
- Pesawat terbang, Hening Cipta diumumkan oleh pilot.
- Kereta api yang sedang berjalan.
Baca Juga: 50 Twibbon Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024 yang Cantik Dibagikan di Sosmed
Penghentian kegiatan kerja saat Hening Cipta dikecualikan bagi:
- Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
- Kereta api yang sedang berjalan.
- Kendaraan mobil ambulans jenazah yang sedang bertugas.
- Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol.
- Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan. (antara lain polisi lalu lintas, hansip).
- Kru pesawat terbang yang sedang mengudara.
- Kru kapal laut yang sedang berlayar.
Pelaksanaan Hening Cipta secara serentak diminta agar dikoordinasikan dengan pihak kepolisian, pemda, satuan pengamanan (satpam) dan hansip setempat.
Penyebaran informasi Hening Cipta 60 detik secara serentak diminta untuk memanfaatkan media cetak / elektronik (televisi, radio, sms, internet), mobil unit Kementerian Penerangan dan media lainnya seperti para khotib di masjid-masjid, pengkhotbah di gereja-gereja dan tempat peribadatan lainnya.
Lirik Lagu Mengeningkan Cipta
"Mengheningkan Cipta" adalah lagu wajib nasional ciptaan Truno Prawit pada 1958, yang memiliki makna syukur atas kemerdekaan Indonesia. Lagu ini merupakan penghormatan yang ditujukan untuk para pahlawan kemerdekaan. Berikut liriknya.
Dengan seluruh angkasa raya memuji
Pahlawan negara
Nan gugur remaja diribaan bendera
Bela nusa bangsa
Tonton: Saat Ini Cuma 10% Orang Indonesia yang Masuk Koperasi
Kau kukenang wahai bunga putra bangsa
Harga jasa
Kau Cahya pelita
Bagi Indonesia
Merdeka
Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv, berjudul: " Hening Cipta 60 Detik Serentak di Seluruh Indonesia, Ini Waktu dan Aturannya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News