kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.723   -22,00   -0,13%
  • IDX 8.381   9,09   0,11%
  • KOMPAS100 1.160   2,66   0,23%
  • LQ45 845   3,35   0,40%
  • ISSI 293   0,69   0,23%
  • IDX30 443   1,84   0,42%
  • IDXHIDIV20 509   1,32   0,26%
  • IDX80 131   0,31   0,24%
  • IDXV30 136   -1,00   -0,73%
  • IDXQ30 140   0,41   0,29%

Hari Ini DPR Gelar Paripurna Dengan 9 Agenda


Senin, 28 September 2009 / 08:49 WIB
Hari Ini DPR Gelar Paripurna Dengan 9 Agenda


Reporter: Yohan Rubiyantoro |


JAKARTA. Ibarat sinetron kejar tayang, DPR terus mengebut agenda legislatif. Hari Senin (28/9) ini, mulai pukul 09.00 DPR dijadwalkan akan menggelar paripurna dengan 9 agenda.

Pertama, Pembicaraan TK II RUU tentang Kearsipan. Kedua, Pembicaraan TK II RUU tentang Rumah Sakit, Ketiga, Laporan Pimpinan Panitia Angket DPR tentang Kebijakan Pemerintah menaikkan harga BBM. Keempat, Laporan Pimpinan Komisi VI DPR mengenai hasil pembahasan persetujuan pemberhentian 2 anggota KPPU atas nama Dr Syamsul Ma’arif dan Ir. Moh Iqbal dilanjutkan pengambilan keputusan.

Kelima, Laporan Pimpinan Tim Pemantau Pelaksanaan UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Keenam, Laporan Pimpinan Tim Pengawas Penanggulangan Bencana Alam di Provinsi NAD dan Nias serta Prov Sumut. Ketujuh, Laporan Pimpinan Pansus Penanganan atas hasil penyelidikan peristiwa penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998 mengenai hasil pelaksanaan tugas pansus.

Ke delapan, Pembicaraan TK II terhdap 4 RUU bidang Peradilan yang meliputi RUU ttg Kekuasaan kehakiman, RUU ttg Perubahan Kedua atas UU No.2/1986 ttg Peradilan Umum, RUU ttg Perubahan Kedua atas UU No.5/1986 ttg Peradilan Tata Usaha Negara. RUU ttg Perubahan Kedua tas UU No.7/1989 ttg Peradilan Agama.

Dan agenda kesembilan yaitu Laporan Pimpinan BURT mengenai hasil penyusunan RENSTRA DPR Tahun 2010-2015, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×