kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hari Ini, 3 Eks Petinggi ACT Hadapi Sidang Tuntutan


Selasa, 27 Desember 2022 / 06:08 WIB
Hari Ini, 3 Eks Petinggi ACT Hadapi Sidang Tuntutan
ILUSTRASI. Terdakwa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (dalam layar) mendengarkan pembacaan dakwaan


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan surat tuntutan terhadap tiga mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Selasa (27/12).

Mereka adalah pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan eks Senior Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.

Ketiganya merupakan terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

"Iya betul, agenda tuntutan Pak Ahyudin, Selasa, 27 Desember 2022," ujar Penasihat Hukum Ahyudin, Irfan Junaedi, kepada Kompas.com, Senin (26/12/2022) sore.

Jaksa Tim penasihat hukum terdakwa Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain, Virza Roy juga membenarkan kliennya bakal menjalani sidang dengan agenda tuntuan JPU besok.

Menurut dia, dua kliennya itu bakal menjalani sidang tuntutan di hari yang sama dengan terdakwa lain, yakni Ahyudin. "Iya, besok tuntutan untuk 3 terdakwa," kata Virza kepada Kompas.com.

Baca Juga: Mantan Presiden ACT Ahyudin Hadapi Tuntutan Hari Ini

Dalam kasus ini, Ahyudin didakwa menggelapkan dana Boeing bersama Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain. Jaksa menyebutkan bahwa Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar.

Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp 138.546.388.500.

Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.

Dana BCIF tersebut, kata jaksa, digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing. Sebaliknya, dana itu malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.

Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pengelapan Dana Boeing, Tiga Eks Petinggi ACT Dituntut Besok"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×