Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Sebagai informasi, pemerintah sudah menetapkan aturan tarif tiket pesawat yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. Untuk Tarif Batas Atas (TBA) ditentukan oleh tarif jarak penerbangan dan Tarif Batas Bawah (TBB) ditentukan oleh 35 persen dari batas atas, dari masing-masing kelompok pelayanannya.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta beberapa maskapai penerbangan terkait mahalnya harga tiket pesawat terbang dari dan ke provinsi ujung barat Indonesia tersebut saat mudik Lebaran 2022.
"Surat Gubernur Aceh tersebut menyikapi lonjakan harga tiket pesawat dari dan ke Aceh, terutama menjelang Idul Fitri 1443 H," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA di Banda Aceh, Kamis (28/4/2022), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Mahal, Pengamat: Biaya Operasional Maskapai Penerbangan Naik 15%
Muhammad menjelaskan, berdasarkan penelusuran, di penjualan online, harga tiket Jakarta - Aceh mencapai Rp 9,6 juta per orang untuk sekali jalan. Padahal, normalnya harga tiket hanya Rp 2,6 juta per orang untuk sekali jalan.
Muhammad menyebut, mahalnya harga jual tiket pesawat karena hukum pasar yang melibatkan kemampuan permintaan dan persediaan. Di satu sisi, terbatasnya kursi pesawat, sementara permintaan terus meningkat, terutama menjelang Lebaran. Dampaknya tentu naiknya harga tiket pesawat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harga Tiket Pesawat Mahal, Kemenhub: Kemungkinan Penerbangan Transit atau Kelas Bisnis"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Yoga Sukmana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News