kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Harga rokok sudah naik meski masih gunakan pita cukai 2019, begini respons bea cukai


Rabu, 05 Februari 2020 / 21:06 WIB
Harga rokok sudah naik meski masih gunakan pita cukai 2019, begini respons bea cukai
ILUSTRASI. Harga rokok sudah naik meski masih gunakan pita cukai 2019, begini respons bea cukai


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan per 2 Februari 2020 tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik 23% mulai berlaku. Artinya harga rokok pun akan ikut terkerek.

Namun, meskipun baru berlaku kenaikan cukai rokok, harga rokok yang beredar di pasaran saat ini justru sudah naik. Padahal rokok yang beredar itu masih menggunakan pita cukai 2019 dan bukan pita cukai 2020.

Baca Juga: BI sebut inflasi Januari 2020 yang sebesar 0,39% relatif terkendali 

Dari reportase Kontan.co.id di sejumlah toko ritel terjadi kenaikan harga rokok sekitar Rp 2.000-Rp 4.000 per bungkus. Kenaikan ini secara bertahap sejak akhir tahun lalu.

Sebagai contoh harga rokok termahal yakni Marlboro Ice Burst tahun lalu seharga Rp 27.000 per bungkus, naik perlahan hingga saat ini dengan pita cukai 2019 harganya melonjak di atas Rp 31.000 per  bungkus.  

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, mereka tidak bisa mengendalikan harga rokok. Karena harga rokok di luar wewenang Bea Cukai.

Baca Juga: Inflasi Merangkak Ganggu Konsumsi Dalam Negeri

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau hanya mengatur batas lekat pita cukai yang dipesan pada 31 Desember 2019 hingga 1 Februari 2020.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×