kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga Pertalite dan Listrik Belum Naik, Pemerintah Siapkan Tambahan Subsidi Energi


Rabu, 18 Mei 2022 / 15:50 WIB
Harga Pertalite dan Listrik Belum Naik, Pemerintah Siapkan Tambahan Subsidi Energi
ILUSTRASI. Petugas mengisi BBM ke kendaraan konsumen di SPBU. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan belum berencana penyesuaian harga energi, yaitu bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan tarif listrik. Hal ini untuk menjaga kondisi perekonomian Indonesia. 

Artinya, pemerintah harus siap merogoh kocek lebih dalam untuk menambah bantalan berupa subsidi bagi masyarakat. Dalam hal ini, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengaku sudah menyiapkan anggaran tambahan. 

“Ya, (pemerintah sudah menganggarkan tambahan subsidi terkait ini),” jelas Plt. Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PKAPBN) BKF Wahyu Utomo kepada Kontan.co.id, Rabu (18/5). 

Baca Juga: Jaga Ekonomi, Menteri ESDM Pastikan Harga Pertalite dan Tarif Listrik Belum Akan Naik

Sayangnya, Wahyu masih belum bisa memberi informasi lebih lanjut mengenai besaran tambahan anggaran. Pasalnya, ini masih didiskusikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. “Masih akan dibahas dengan DPR,” tegasnya. 

Wahyu mengaku tetap optimistis APBN masih memiliki ruang untuk menambah subsidi. Selain dengan opsi realokasi anggaran, pemerintah juga memiliki peluang dari potensi tambahan penerimaan negara. 

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pemerintah memang perlu untuk memberikan tambahan subsidi energi. Menurut hitungannya, idealnya subsidi energi diperlebar menjadi sekitar Rp 200 triliun hingga Rp 250 triliun. 

Ia juga mengatakan, memang harusnya pemerintah jangan mengerek harga Pertalite maupun harga energi lainnya seperti LPG 3 kilogram. Plus, pemerintah juga perlu melakukan pembayaran dana kompensasi energi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×