Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Tekanan terhadap anggaran subsidi dan kompensasi energi berpotensi berlanjut hingga akhir 2026 seiring kenaikan harga minyak mentah dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah.
Kondisi ini tidak hanya berisiko memperbesar belanja negara, tetapi juga menekan arus kas PT Pertamina. Kenaikan harga minyak mentah dunia menjadi salah satu risiko yang perlu diantisipasi pemerintah dalam menjaga keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Pasalnya, lonjakan harga minyak berpotensi memperbesar belanja subsidi dan kompensasi energi, terutama jika harga bahan bakar minyak (BBM), LPG, serta tarif energi yang diatur pemerintah tetap dipertahankan.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya juga mengingatkan risiko kenaikan harga minyak terhadap anggaran negara. Ia mengatakan, harga minyak yang terus meningkat berpotensi membuat kebutuhan subsidi energi semakin besar.
“Dengan harga minyak yang meningkat terus seperti sehari-hari ini, maka angka US$ 91,9 per barel ini besok-besok akan meningkat. Kalau meningkat, maka subsidi juga akan meningkat,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (9/10/2026).
Baca Juga: Danantara Bisa Terima Suntikan APBN, Pengamat Minta Target Kinerja Investasi
Menurut Suahasil, kenaikan harga minyak berdampak langsung terhadap APBN karena pemerintah berpotensi membutuhkan anggaran lebih besar untuk membiayai subsidi energi. Pada saat yang sama, realisasi produksi minyak dan gas bumi (migas) yang berada di bawah asumsi APBN juga dapat menekan penerimaan negara.
Sejalan dengan risiko tersebut, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan pemerintah sebelumnya telah memperkirakan kebutuhan subsidi dan kompensasi energi akan melampaui alokasi APBN. Proyeksi tersebut disusun dengan asumsi harga minyak mulai melandai pada paruh kedua tahun ini.
Namun, karena penurunan harga minyak tidak terjadi sesuai harapan, realisasi beban energi berpotensi meningkat dari proyeksi sebelumnya.
Menurut Yusuf, besarnya tambahan anggaran akan bergantung pada rata-rata harga minyak hingga akhir tahun, nilai tukar rupiah, volume konsumsi BBM, serta kebijakan harga yang ditempuh pemerintah.
“Semakin lama harga minyak bertahan tinggi dan rupiah melemah, semakin besar tekanan terhadap APBN dan arus kas Pertamina. Ruang fiskal juga menjadi lebih sempit karena pemerintah harus menjaga defisit tetap berada dalam batas yang ditetapkan,” ujar Yusuf kepada Kontan, Kamis (15/10/2026).
Ia menambahkan, pemerintah memang dapat menggeser sebagian pembayaran kompensasi energi ke tahun berikutnya. Namun, langkah tersebut tidak menghilangkan kewajiban pemerintah dan justru berpotensi menambah tekanan terhadap anggaran 2027 serta likuiditas Pertamina.
Dengan demikian, persoalan subsidi energi tidak hanya berkaitan dengan besarnya kebutuhan anggaran pada tahun berjalan, tetapi juga waktu pembayaran kompensasi dan dampaknya terhadap kesinambungan fiskal.
Di tengah tekanan tersebut, Yusuf bilang, ruang kebijakan jangka pendek pemerintah terutama terletak pada pengendalian volume konsumsi dan perbaikan ketepatan sasaran subsidi, mengingat harga BBM bersubsidi masih ditahan.
Pemerintah perlu memperketat pengawasan penyaluran Pertalite dan Biosolar untuk mengurangi konsumsi oleh pihak yang tidak berhak. Pengawasan tersebut terutama diperlukan untuk mencegah kebocoran Biosolar ke kegiatan industri, pertambangan, dan perkebunan.
Selain itu, pemerintah perlu berhati-hati dalam mengelola harga BBM nonsubsidi. Jika harga BBM nonsubsidi ditahan terlalu lama, kenaikan biaya pengadaan dapat menekan margin dan arus kas Pertamina.
Sebaliknya, apabila harga BBM nonsubsidi naik terlalu jauh sementara harga BBM bersubsidi tetap, konsumen berpotensi beralih ke BBM bersubsidi. Peralihan ini justru dapat meningkatkan volume konsumsi BBM bersubsidi dan menambah beban fiskal pemerintah.
Dari sisi valuta asing, Yusuf menilai pengelolaan pembayaran kompensasi dan kebutuhan devisa Pertamina perlu diperbaiki agar tidak menambah tekanan di pasar valuta asing, khususnya pasar spot.
Diversifikasi sumber minyak mentah dan strategi lindung nilai atau hedging juga dapat dimanfaatkan untuk mengurangi risiko fluktuasi harga minyak dan nilai tukar. Namun, langkah tersebut perlu dilakukan secara transparan dan berdasarkan perhitungan biaya yang wajar.
Sementara dari sisi APBN, pemerintah dapat mengarahkan penghematan pada belanja yang penyerapannya masih rendah dan program yang belum mendesak.
Optimalisasi penerimaan dari sektor minyak dan gas bumi (migas) juga dapat membantu mengimbangi kenaikan subsidi dan kompensasi energi, meski kemungkinan tidak sepenuhnya menutup tambahan kebutuhan anggaran.
Baca Juga: Hampir 19% Penerimaan Negara untuk Bunga Utang, Ini Risiko bagi Fiskal RI
Karena itu, Yusuf menyarankan pemerintah perlu mengombinasikan pengendalian konsumsi energi, efisiensi belanja negara, optimalisasi penerimaan, serta pengelolaan pembayaran kompensasi untuk meredam tekanan fiskal.
Dalam jangka menengah, ia mengingatkan, tekanan serupa berpotensi terus berulang selama skema subsidi masih melekat pada barang, bukan langsung kepada penerima yang berhak.
Untuk mengatasinya, pemerintah perlu memanfaatkan perbaikan data penerima guna mengalihkan subsidi secara bertahap menjadi bantuan yang langsung menyasar rumah tangga rentan.
Perubahan skema tersebut juga perlu disertai mekanisme penyesuaian harga yang transparan dan bertahap. Dengan demikian, gejolak harga minyak dunia tidak sepenuhnya dibebankan kepada APBN maupun neraca keuangan Pertamina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














