kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Harga kembali normal, inflasi September 0,01%


Senin, 01 Oktober 2012 / 11:03 WIB
Harga kembali normal, inflasi September 0,01%
ILUSTRASI. Credit card is seen in front of displayed Visa logo in this illustration taken, July 15, 2021. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can

JAKARTA. Inflasi September 2012 ternyata sesuai dengan prediksi para analis. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin mengatakan, inflasi bulan kesembilan sebesar 0,01%.

Dengan demikian, inflasi tahun kalender  sebesar 3,49%. Sedangkan secara year on year, inflasi  sebesar 4,31%.

Sedangkan inflasi inti sebesar 0,34%. Bila dihitung year on year, inflasi inti sebesar 4,12%. "Inflasi September ini karena harga kembali normal," kata Suryamin, Senin (1/10).

Seperti diberitakan harian KONTAN (1/10), para ekonom yang disurvei memperkirakan, angka inflasi sepanjang September akan bergerak di kisaran 0,01% hingga 0,33%. Dengan pencapaian inflasi September ini, ekonom memperkirakan, hingga pengujung 2012, inflasi tidak akan melampaui 5%.

Adapun tekanan inflasi terjadi lantaran bulan September harga bahan bakar non subsidi sempat mengalami kenaikan. Penyebabnya antara lain harga minyak mentah yang sempat melonjak dan nilai tukar rupiah yang melemah. Ekonom Samuel Sekuritas Lana Soelistyaningsih bilang, penurunan harga barang kebutuhan pokok memberi kontribusi rendahnya angka inflasi September ini. Hanya saja, "Dampak arus balik Lebaran masih terasa di awal September, sehingga masih ada kenaikan kecil di sektor rekreasi dan transportasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×