Reporter: Andri Indradie, Silvana Maya Pratiwi , Tedy Gumilar | Editor: Tri Adi
Tahun depan, barangkali bisnis perusahaan modal ventura (PMV) akan lebih gegap gempita. Bukan cuma pemerintah masih tetap mempertahankan kepemilikan asing sebesar 85%, tetapi juga terdapat perluasan usaha PMV. Perluasan ini antara lain penyertaan saham (equity participation), penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation), serta pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan (start-up).
PMV boleh membiakkan dana dalam rangka pengembangan usaha dan pembiayaan usaha produktif. Model bisnis PMV juga meluas ke arah bisnis syariah dengan regulasi yang semakin jelas. Muncul istilah PMV Syariah (PMVS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang menjadi bagian dari unit usaha PMV. Perluasan usaha PMV, PMVS, dan UUS PMV dilakukan ke arah pengelolaan dana ventura.
Yusman, Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Komisioner Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) I, mengatakan, pihak investor di dalam dana ventura yang dibentuk PMV atau PMVS tak akan dibatasi, apakah merupakan pihak perorangan atau berbadan hukum. Hal ini termasuk tidak ada batasan investor dalam negeri maupun luar negeri. “Investor dana ventura tersebut dapat menjadi pemegang saham pada PMV atau PMVS sepanjang memenuhi persyaratan pemegang saham bagi PMV atau PMVS,” kata Yusman ke KONTAN.
Pemerintah juga tidak akan mengubah aturan yang tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 39/2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal tentang kepemilikan saham pada PMV atau PMVS. Pemodal asing, bahkan, boleh menjadi pemilik saham PMV atau PMVS hingga maksimal 85%.
Kalaupun ada perubahan, misalnya penyusutan batas kepemilikan tersebut pada aturan Daftar Negatif Investasi (DNI), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tetap menjadi acuan pertama. “Sehingga dalam hal PJOK ini ditetapkan, maka aturan yang berlaku mengenai kepemilikan asing tunduk ke POJK. Jadi, tidak pada aturan tentang DNI yang diinisiasi oleh Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM),” tegas Yusman.
Dari sisi pengawasan pun, aturan baru nampaknya akan terlihat lebih baik dengan pengawasan melekat OJK, didukung dengan aturan tata kelola kelembagaan yang baru. Hanya saja, perlu jadi catatan, dalam tugasnya, OJK bisa menunjuk pihak ketiga sebagai pemeriksa.
Caranya mudah
Bagi investor, terutama pemodal dari mana negara, cukup mudah untuk ikut berbisnis dan membiakkan uang mereka lewat PMV.
Pertama, mereka harus membentuk badan hukum di Indonesia berbentuk perseroan terbatas (PT). Maksimum saham yang digenggam boleh sampai 85% dari modal disetor, baik saham langsung maupun tak langsung.
Kedua, besaran modal disetor sesuai dengan persyaratan minimum modal disetor bagi PMV atau PMVS yang diatur di dalam POJK terbaru.
Ketiga, pendirian badan hukum PT tersebut harus memperoleh persetujuan atau pengesahan atas akta pendirian dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).
Keempat, setelah anggaran dasar perseroan terbatas telah mendapat pengesahan dari Menkumham, perseroan mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK dengan mengacu pada syarat-syarat pengajuan permohonan izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk aturan pendirian perseroan terbatas (PT), mereka harus tetap mengacu pada Undang-Undang No 40/2007 tentang PT beserta peraturan pelaksanaannya.
Catatan saja, untuk keperluan pengesahan akta pendirian badan hukum perseroan terbatas dengan mengajukan permohonan kepada Menkumham. Sedangkan untuk keperluan permohonan izin usaha sebagai PMV atau PMVS, direksi perseroan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada OJK, dengan melampirkan syarat-syarat pendirian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika ingin mendirikan lembaga sekarang, selama POJK yang baru belum ditetapkan, aturan pendiriannya masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang PMV.
Nah, selanjutnya, bukan hanya komposisi saham di PMV atau PMVS saja yang ditetapkan pada angka 85%, lini bisnis perusahaan rintisan (start-up) pun rencananya akan diubah dengan revisi Perpres 39/2014. Tujuannya, agar pihak asing yang menjadi pemilik saham di PMV itu bisa lebih leluasa masuk ke perusahaan yang mereka biayai.
Deputi Perencanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal, Tamba P. Hutapea menjelaskan, sampai kini belum ada ketentuan mengenai proporsi saham asing dalam bisnis terkait teknologi informasi, karena revisi masih dalam proses pembahasan.
Diusulkan, asing boleh masuk antara 33%–49% di bisnis e-commerce. “Masukan idEA adalah, untuk model bisnis online ritel, kami minta dibatasi maksimal 49% dan untuk semua model bisnis lain tidak dibatasi,” tutur Daniel Tumiwa, Chairman Indonesian E-Commerce Association.
Pastinya, pemerintah mengambil win-win solution karena Indonesia masih butuh alih teknologi dan pendanaan dari investor asing. Betul? “Bisnis kan intinya trust each other. Dari awal niat kita harus baik win-win. Kadang-kadang, perlu kita berikan more win bagi partner bisnis baru kita agar mereka percaya sama kita,” celetuk Tamba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News