kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Hanya 1 penyedia akomodasi haji yang tepati janji


Rabu, 17 September 2014 / 19:43 WIB
Hanya 1 penyedia akomodasi haji yang tepati janji
Vice President of eFish Business Unit, eFishery Junandar Panggabean (kiri/kanan) bersama pembudidaya ikan M. Arifin ( kiri/kanan) meninjau kolam ikan patin di Bincau, Martapura, Kabupaten Banjar Baru, Kalsel (30/8/2022). KONTAN/Muradi/2022/08/30


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Inspektorat Jendral Kementerian Agama menemukan sembilan dari 10 para penyedia akomodasi jamaah haji di Madinah (majmuah) yang tidak menempatkan jamaah haji Indonesia di Madinah dalam hotel-hotel yang berjarak maksimal 650 meter dari halaman Masjid Nabawi (Markaziah).

Menurut Itjen Kemenag, majmuah tersebut patut dikenai denda lantaran tidak menjalankan perjanjian yang sesuai dengan isi kontrak sewa akomodasi untuk jamaah haji Indonesia di Madinah.

"Faktanya dari awal kedatangan jamaah di Madinah di antara 10 majmuah hanya majmuah Zuhdi yang konsisten menempatkan jamaah di Markaziah (sesuai isi kontrak) sedangkan yang lainnya menempatkan jamaah di luar Markaziah yang berjarak 1 km hingga 2 km tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin melalui pesan singkat, Rabu (17/9).

Para majmuah yang nakal tersebut kata Jasin, harus dikenakan denda 300 real per orang sesuai klausul kontrak bila mereka menempatkan diluar markaziah. Denda tersebut dikenakan melalui pemotongan pembayaran sewa layanan akomodasi.

Berdasarkan pantauan tim Itjen Kemenag, lanjut Jasin, hingga 15 September 2014, total jamaah haji yang ditempatkan di luar markaziah sebanyak 41 kloter dengan jumlah 17. 240 jamaah.

"Dengan demikian, total total denda yang seharusnya dikenakan kepada majmuah yakni 17.240 orang x 300 real dengan kurs rupiah SAR 1 = Rp 3.100 = Rp. 16.550.400.000 (Rp 16,5 milyar)," tambahnya.

Lebih lanjut menurut Jasin, tim Itjen mengusulkan agar seluruh denda hingga akhir musim haji nantinya berapa pun dapatnya harus dilakukan dan  dikembalikan kepada jamaah yang terkena penempatan di luar markaziah.

Tahun ini kata Jasin, harus berhasil mengenakan denda kepada para majmuah, karena tahun-tahun sebelumnya tidak pernah berhasil mengenakan denda.

"Sistem penyewaan hotel tahun 2015 di Madinah harus berubah total dengan menyewa hotel satu musim haji tidak melaui majmuah, dan jangan sewa pelayanan akomodasi seperti tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya," pungkasnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×