kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat Mencoblos


Rabu, 14 Februari 2024 / 04:47 WIB
Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat Mencoblos
ILUSTRASI. Pemilu 2024 diselenggarakan pada hari ini, Rabu tanggal 14 Februari 2024. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu pesta demokrasi yang diadakan secara berkala di Indonesia. Nah, Pemilu 2024 diselenggarakan pada hari ini, Rabu tanggal 14 Februari 2024. 

Melansir Indonesiabaik.id, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika mencoblos atau melakukan pemungutan suara pada 14 Februari 2024, yang dimulai dari saat menerima lima surat suara dari petugas TPS.

Yang Perlu Dilakukan

Pemilih diharuskan terlebih dulu mengecek kondisi surat suara. Hal ini dimaksud untuk mengecek apakah surat suara dalam kondisi baik atau telah tercoblos.

Pada saat di bilik suara, pemilih harus mencoblos surat dengan menggunakan paku di atas alas yang telah disediakan di TPS. 

Setelah memilih, surat suara harus kembali dilipat untuk dimasukan dalam kotak suara. Masing-masing surat suara ini dimasukan dalam kotak suara sesuai dengan jenis pemilihannya

Hal lain yang dilakukan setelah mencoblos di TPS, yaitu mencelupkan salah satu jari pada tinta yang telah disediakan, sebagai tanda pemilih telah menggunakan hak pilihnya, serta mencegah satu orang mencoblos lebih dari satu kali.

Baca Juga: Imbauan KPU: Pemilih Buka Surat Suara sebelum ke Bilik Pencoblosan

Yang Tidak Boleh Dilakukan

Hal-hal yang dilarang atau tidak dibolehkan dimulai saat hari pemungutan suara yaitu tidak boleh melakukan kampanye, menjanjikan uang atau materi kepada pemilih lain.

Dalam bilik suara, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan.

Di antaranya, pemilih tidak boleh mencoblos surat suara dengan benda-benda lain, seperti pulpen, hingga rokok. 

Pemilih juga tidak boleh mencoret-coret atau merobek surat suara, hal ini dapat menyebabkan surat suara menjadi tidak sah. 

Selain itu, pemilih juga harus memperhatikan cara mencoblos surat suara yang benar agar bisa diaggap sah.

Baca Juga: Ada Pemilu, Begini Prediksi Pergerakan Rupiah pada Kamis (15/2)

Selain itu, yang paling penting adalah pemilih tidak boleh memfoto, merekam ataupun mendokumentasikan kegiatan mencoblos dalam bilik suara beserta hasil coblosannya.

Hal ini telah diatur jelas dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. 

Bahkan, disebutkan kembali dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×