kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bos Blue Bird Balik Gugat Bos Gamya


Kamis, 11 Juli 2013 / 07:45 WIB
Bos Blue Bird Balik Gugat Bos Gamya


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Perseturuan antara Mintarsih A Latief, Direktur Utama PT Gamya Taksi Grup dengan pimpinan Blue Bird Grup semakin memanas saja. Pimpinan Blue Bird Grup memilih untuk menggugat balik atawa rekonpensi atas gugatan Mintarsih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum CV Lestiani dan Purnomo Prawiro, Presidir Blue Bird Grup, menyatakan, gugatan balik ini karena gugatan Mintarsih tidak ada dasar hukumnya. "Ini karena iri saja. Blue Bird kan tahun in mau intial public offering (IPO)," katanya, Rabu (10/7).

Hotman juga membantah tudingan yang menyebutkan Purnomo tidak menjalankan usaha CV Lestiani secara benar, mengacu anggaran dasar perusahaan. Sebaliknya, Ia menuding Mintarsih tidak memiliki wewenang sama sekali terhadap CV Lestiani. Lantaran Mintarsih sudah mundur dari CV Lestiani sejak 2001.

Selain itu, Mintarsih sudah menikmati pengembalian modal senilai US$ 274.000. "Juga dibebaskan dari tanggungjawab kerugian atas perusahaan. Dengan pengembalian modal, aktiva dan pasiva beralih ke Purnomo," katanya.

Makanya, dalam rekonpensi CV Lestiani dan Purnomo meminta ganti rugi material Rp 25 miliar. Sedangkan tuntutan imaterial masing-masing Rp 500 miliar sehingga total nilai tuntutan Rp 1,05 triliun.

Ratna Dewi dari kantor OC Kaligis sebagai kuasa hukum Mintarsih masih enggan memberikan komentar. Yang pasti pihaknya membantah semua tudingan CV Lestiani dan Purnomo yang diungkapkan lewat pengacaranya.

Sekadar kilas balik, Mintarsih, Purnomo, serta Chandra Suharto sejatinya adalah kongsi lama saat mendirikan CV Lestiani tahun 1971. CV Lestiani ini merupakan salah satu pemegang saham PT Blue Bird Taksi.

Setelah Chandra meninggal pada Oktober 2010, kepengurusan CV Lestiani diteruskan oleh Purnomo dan Mintarsih masih di dalam.

Dalam perjalanannya kongsi tersebut tidak bisa harmonis. Mintarsih menuding Purnomo tidak menjalankan peseroan sesuai dengan anggaran dasarnya. Lantas ia minta pengadilan membubarkan CV Lestiani.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×