kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bos Gamya Taksi Gugat Bos Blue Bird Grup


Rabu, 03 Juli 2013 / 07:24 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi computer vision syndrome. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/03/2020.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Perseteruan antara Mintarsih A Latief, Dirut PT Gamya Taksi Grup dengan pimpinan Blue Bird Grup kembali memanas.
Mintarsih  melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menyasar CV Lestiani dan Purnomo Prawiro, Presiden Direktur Blue Bird Grup selaku tergugat I dan II. Ia menuding para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena tak menjalankan anggaran dasar perusahaan. "Kami meminta pengadilan membubarkan CV Lestiani," kata kuasa hukum Mintarsih, Ratna Dewi, Selasa (2/7).
Awalnya, Mintarsih, Purnomo, serta Chandra Suharto mendirikan CV Lestiani. Mintarsih menjabat Wakil Direktur dan Purnomo sebagai Direktur. CV Lestiani ini merupakan salah satu pemegang saham PT Blue Bird Taksi.
Pasca meninggalnya Chandra pada Oktober 2010, kepengurusan CV diteruskan Mintarsih dan Purnomo.
Tapi rupanya, sejak didirikan tahun 1971 menyimpan perselisihan diantara keduanya. Mintarsih menuding Purnomo tidak menjalankan peseroan sesuai dengan anggaran dasarnya. Misalnya tidak pernah membuat, memperlihatkan atau meminta tanda tangan laporan keuangan CV Lestiani kepada Mintarsih. "Perbuatan ini melanggar pasal 6 ayat 1 dan 2 anggaran dasar," ujarnya.
Berdasarkan ini, Mintarsih minta pengadilan menghukum Purnomo membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 25 miliar. Juga kerugian imateriil sebesar Rp 50 miliar.
Selain membubarkan CV Lestiani, Mintarsih meminta pengadilan memerintahkan CV Lestiani mengalihkan sahamnya ke dirinya, Purnomo serta ahli waris Chandra.
Terkait gugatan ini, Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum tergugat I dan II menyatakan gugatan Mintarsih tidak berdasar. Pasalnya Mintarsih  sudah mundur diri dari CV  Lestiani sejak 2001. "Jadi ada surat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal pengunduran dirinya," katanya. Hotman pun berencana menggugat balik Rp 1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×