Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Perseteruan antara Mintarsih A Latief, Dirut PT Gamya Taksi Grup dengan pimpinan Blue Bird Grup kembali memanas.
Mintarsih melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menyasar CV Lestiani dan Purnomo Prawiro, Presiden Direktur Blue Bird Grup selaku tergugat I dan II. Ia menuding para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena tak menjalankan anggaran dasar perusahaan. "Kami meminta pengadilan membubarkan CV Lestiani," kata kuasa hukum Mintarsih, Ratna Dewi, Selasa (2/7).
Awalnya, Mintarsih, Purnomo, serta Chandra Suharto mendirikan CV Lestiani. Mintarsih menjabat Wakil Direktur dan Purnomo sebagai Direktur. CV Lestiani ini merupakan salah satu pemegang saham PT Blue Bird Taksi.
Pasca meninggalnya Chandra pada Oktober 2010, kepengurusan CV diteruskan Mintarsih dan Purnomo.
Tapi rupanya, sejak didirikan tahun 1971 menyimpan perselisihan diantara keduanya. Mintarsih menuding Purnomo tidak menjalankan peseroan sesuai dengan anggaran dasarnya. Misalnya tidak pernah membuat, memperlihatkan atau meminta tanda tangan laporan keuangan CV Lestiani kepada Mintarsih. "Perbuatan ini melanggar pasal 6 ayat 1 dan 2 anggaran dasar," ujarnya.
Berdasarkan ini, Mintarsih minta pengadilan menghukum Purnomo membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 25 miliar. Juga kerugian imateriil sebesar Rp 50 miliar.
Selain membubarkan CV Lestiani, Mintarsih meminta pengadilan memerintahkan CV Lestiani mengalihkan sahamnya ke dirinya, Purnomo serta ahli waris Chandra.
Terkait gugatan ini, Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum tergugat I dan II menyatakan gugatan Mintarsih tidak berdasar. Pasalnya Mintarsih sudah mundur diri dari CV Lestiani sejak 2001. "Jadi ada surat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal pengunduran dirinya," katanya. Hotman pun berencana menggugat balik Rp 1 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News