kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.546.000   5.000   0,32%
  • USD/IDR 16.205   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.065   -15,76   -0,22%
  • KOMPAS100 1.047   -0,56   -0,05%
  • LQ45 821   -0,42   -0,05%
  • ISSI 210   -0,21   -0,10%
  • IDX30 422   -0,40   -0,10%
  • IDXHIDIV20 504   -0,41   -0,08%
  • IDX80 120   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 123   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   -0,22   -0,16%

Hakim hukum pemilik Dewata Royal


Kamis, 03 April 2014 / 09:05 WIB
Hakim hukum pemilik Dewata Royal
ILUSTRASI. Pukul berapa saja jadwal KRL Jogja-Solo hari ini? Catat jadwalnya di sini!


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemilik PT Dewata Royal International (DRI) Rustandi Jusuf terpaksa harus gigit jari. Pasalnya, gugatan yang dilayangkan Kurator DRI, Swandy Halim yang menuding Rustandi wanprestasi atau ingkar janji dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim Akhmad Rosidin mengatakan, Rustandi terbukti wanprestasi terhadap Swandy. "Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Tergugat terbukti telah wanprestasi dan menghukum tergugat membayar ganti rugi materil sebesar Rp 2,5 miliar," ujar Akhmad dalam amar putusannya di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/3).

Menurut majelis hakim, Swandy tidak terbukti wanprestasi terhadap Rustandi, sehingga tidak melanggar perjanjian seperti dituding Rustandi dalam gugatan baliknya. Sementara tuntutan kerugian immateril ditolak oleh majelis hakim.

Selain menghukum Rp 2,5 miliar, majelis hakim juga memerintahkan Rustandi mencabut semua laporannya ke polisi dan semua upaya hukum kepada kurator paling lambat tujuh hari pasca putusan diterima. Demikian juga pembayaran Rp 2,5 miliar harus dibayar selambat-lambatnya tujuh hari pasca putusan diterima.

Terkait putusan itu, kuasa hukum Rustandi, Triadi Tjandra Kusuma mengatakan, pihaknya akan menyampaikan putusan tersebut kepada klien mereka. "Jadi kita belum bisa berkomentar dulu atas putusan ini," ujarnya kepada KONTAN usai putusan.

Sementara itu, Swandy ketika dikonfirmasi atas putusan itu bilang, pihaknya merasa senang karena putusan majelis menegaskan bahwa Rustandi terbukti wanprestasi. "Yang penting dia sudah terbukti wanprestasi," ujarnya.

Kendati begitu, Swandy masih mempertimbangkan apakah akan melakukan upaya hukum lain atas putusan tersebut atau tidak."Saya masih butuh waktu untuk mempertimbangkannya dulu," terangnya.

Kasus ini bermula, ketika Swandy mengajukan gugatan terhadap Rustandi, karena dinilai melanggar perjanjian. Gugatan ini berkaitan dengan perkara pailitnya DRI yang menjadi pengelola Hotel Aston Resort & Spa di Bali pada 2009.

Awalnya, perusahaan ini dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Bank Mandiri Tbk. Namun, karena tidak tercapai perdamaian maka akhirnya DRI dinyatakan pailit dan Swandy Halim diangkat menjadi kurator.

Lantaran tidak tercapai perdamaian dalam masa PKPU, maka termohon dinyatakan pailit dan penggugat diangkat sebagai kurator. Dalam perjalanannya, Rustandi yang sebelumnya menjabat sebagai direktur utama di DRI telah mengajukan beberapa upaya hukum terhadap kurator.

Tetapi, tergugat kemudian membuat dan menandatangani perjanjian perdamaian atas keinginan sendiri pada 27 Desember 2010 dengan tujuan menyelesaikan sengketa. Perjanjian itu mencantumkan beberapa klausul.

Pertama, Rustandi akan mencabut seluruh perkara dan laporan yang berkaitan dengan PKPU dan pailit DRI dalam waktu 5 hari setelah perjanjian ditandatangani. Kedua, tergugat berjanji melepaskan segala haknya untuk membuat laporan pidana maupun gugatan perdata atau upaya hukum lainnya yang menyangkut proses PKPU dan pailit serta likuidasi.

Ketiga, Rustandi menerima dengan baik seluruh tindakan penggugat dalam proses PKPU dan pailit serta likuidasi, termasuk yang berhubungan dengan penerimaan dan pengeluaran dana. Keempat, tergugat akan mencabut upaya hukum sehubungan perkara terkait dan tidak akan menempuh upaya hukum apapun lagi.

Perjanjian perdamaian ini telah ditegaskan kembali lewat akta perdamaian di hadapan notaris di Jakarta. Namun, ternyata tergugat telah membuat laporan polisi ke Kepolisian Daerah Bali. Laporan yang dilayangkan berisikan keberatan terhadap tindakan penggugat terkait dana-dana dalam rekening DRI. Laporan-laporan itu masing-masing diajukan pada 23 September 2011, 20 Februari 2012, serta 6 Februari 2013.

Selain itu, penggugat menyatakan tergugat melakukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tetapi, upaya hukum itu telah ditolak oleh pengadilan terkait tertanggal 5 April 2013.

Oleh karena itu, Swandy menilai tergugat sudah melakukan perbuatan wanprestasi. Dia mengklaim tindakan Rustandi membuatnya mengalami kerugian. Jumlah kerugian materil disebutkan sebesar Rp 5 miliar, sedangkan imateril mencapai Rp 1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×