kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Hakim bebaskan dua teller Citibank


Senin, 09 Juli 2012 / 07:30 WIB
Hakim bebaskan dua teller Citibank
Fast and Furious 9 yang tayang 16 Juni di bioskop Indonesia merilis video syuting tabrakan yang seru.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dua orang Head Teller Citibank cabang Landmark yang bernama Novianty Iriane dan Bertharia Panjaitan bisa bernafas lega. Pekan lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan putusan bebas terhadap mereka dalam kasus pembobolan dana nasabah Citibank dengan pelaku utama Inong Malinda Dee.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Khadari Munir mengatakan, dalam putusannya majelis hakim menyatakan keduanya tidak terbukti melakukan kejahatan seperti yang didakwakan jaksa. Kedua terdakwa ini hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang berlaku di Citibank.

"Putusan hakim itu sudah sesuai dengan fakta yang terjadi di persidangan," ujar Munir. Menurutnya, dalam persidangan, baik Novianty dan Bertharia tidak mengetahui jika formulir transfer dana nasabah Citibank telah dipalsukan oleh Malinda.

Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan, kedua orang teller Citibank tersebut telah melakukan tindak pidana kejahatan perbankan. Jaksa juga menuding keduanya telah membantu Malinda, dengan cara secara sengaja meloloskan sejumlah formulir transfer nasabah Citibank, yang diberikan langsung oleh Malinda Dee. Keduanya juga didakwa telah menerima sejumlah fee dari Malinda.

Jaksa pun menuntut kedua pegawai Citibank tersebut dengan hukuman penjara selama delapan tahun penjara. Selain itu, Jaksa juga menuntut hukuman denda sebesar Rp 10 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi mengatakan,putusan majelis hakim itu tidak sesuai dengan dakwaan dari jaksa. Namun, ia mengaku masih akan mempelajari putusan tersebut. Masyhudi menyatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari pengadilan.

Dalam kasus ini, Malinda Dee sudah terbukti mentransfer dana milik nasabah Citibank sebanyak Rp 27,3 miliar dan US$ 2 juta. PN Jakarta Selatan memvonis Malinda dengan pidana selama delapan tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×