kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PK Ahok ditolak, pengacara Ahok mengaku belum tahu


Senin, 26 Maret 2018 / 17:35 WIB
PK Ahok ditolak, pengacara Ahok mengaku belum tahu


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur mengaku belum mengetahui putusan Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kliennya. "Saya belum dapat kabar apa pun dari MA. Saya belum diinfo," kata Josefina kepada Kompas.com, Senin (26/3). Ia tidak bisa memberi tanggapan apa pun lantaran masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA.

"Saya tunggu pemberitahuan resminya," ujarnya.

Sebelumnya, MA menolak PK yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim," ujar juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi.

Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut. Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu. Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya. Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.

Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang PK vonis dua tahun penjara yang diajukan Ahok kepada MA. (Nibras Nada Nailufar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PK Ahok Ditolak MA, Pengacara Tunggu Pemberitahuan Resmi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×