kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Hadapi Tommy, Rp 8 Miliar Duit Negara Terpakai


Kamis, 27 Agustus 2009 / 13:59 WIB
Hadapi Tommy, Rp 8 Miliar Duit Negara Terpakai


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edwin P. Situmorang mengatakan, kejaksaan sudah menghabiskan Rp 8 miliar guna melawan Tommy Soeharto di pengadilan Inggris. Dana itu digunakan selama periode 2007-2009 dan bertujuan menarik uang Tommy sebesar 36 juta euro.

"Saya tidak setuju jika dibilang ini tidak membuahkan hasil. Minimal Tommy tidak bisa mencairkan uang itu,” tegas Edwin, Kamis (27/8).

Selama ini, biaya kuasa hukum negara itu diambil dari kas negara melalui Menteri Keuangan. "Jadi memang ada anggaran untuk itu. Baik untuk jaksa pengacara di sana, maupun biaya perjalanan dinas jika tim berangkat ke Guernsey," jelas Edwin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×