Reporter: Epung Saepudin | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edwin P. Situmorang mengatakan, kejaksaan sudah menghabiskan Rp 8 miliar guna melawan Tommy Soeharto di pengadilan Inggris. Dana itu digunakan selama periode 2007-2009 dan bertujuan menarik uang Tommy sebesar 36 juta euro.
"Saya tidak setuju jika dibilang ini tidak membuahkan hasil. Minimal Tommy tidak bisa mencairkan uang itu,” tegas Edwin, Kamis (27/8).
Selama ini, biaya kuasa hukum negara itu diambil dari kas negara melalui Menteri Keuangan. "Jadi memang ada anggaran untuk itu. Baik untuk jaksa pengacara di sana, maupun biaya perjalanan dinas jika tim berangkat ke Guernsey," jelas Edwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News