kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.049.000   4.000   0,13%
  • USD/IDR 16.918   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.704   126,73   1,67%
  • KOMPAS100 1.076   17,41   1,65%
  • LQ45 784   12,04   1,56%
  • ISSI 272   4,61   1,72%
  • IDX30 417   7,26   1,77%
  • IDXHIDIV20 510   8,13   1,62%
  • IDX80 121   1,76   1,48%
  • IDXV30 138   1,94   1,42%
  • IDXQ30 134   2,17   1,64%

Hadapi sidang perdana kasus Jiwasraya, ini persiapan Benny Tjokro


Rabu, 03 Juni 2020 / 12:19 WIB
Hadapi sidang perdana kasus Jiwasraya, ini persiapan Benny Tjokro
ILUSTRASI. Sidang kasus Jiwasraya dimulai


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang perdana kasus Jiwasraya segera digelar pada Rabu (3/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebanyak lima tersangka akan mengikuti persidangan, salah satunya adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro.

Muchtar Arifin, kuasa Hukum Benny Tjokro mengatakan pihaknya tidak punya persiapan khusus untuk menghadapi persidangan tersebut.

Baca Juga: SIDANG KASUS JIWASRAYA: Enam terdakwa dihadirkan di muka sidang

“(Menghadapi persidangan), kami biasa- biasa saja, karena sekarang masih pembacaan dakwaan dulu,” kata Muchtar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/6).

Untuk itu, pihaknya akan melihat dulu isi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah itu, ia bersama tim kuasa hukum lain akan menyiapkan beberapa opsi pembelaan kepada Benny Tjokro.

Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan berkas enam tersangka Jiwasraya ke pengadilan Tipikor (Tipikor) atau segera disidangkan. Keenam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian berkas perkara mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Baca Juga: Sidang perdana Jiwasraya, nasabah Wanaartha Life kirim karangan bunga ke PN Jakpus

Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, penanganan perkara korupsi terdakwa menjadi wewenang pengadilan Tipikor baik mengenai status penahanan maupun berkas perkara dan barang bukti. Artinya, enam berkas perkara tindak pidana korupsi di Jiwasraya sudah siap disidangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026 Mastering Strategic Management for Sustainability

[X]
×