Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang perdana kasus Jiwasraya segera digelar pada Rabu (3/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebanyak lima tersangka akan mengikuti persidangan, salah satunya adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro.
Muchtar Arifin, kuasa Hukum Benny Tjokro mengatakan pihaknya tidak punya persiapan khusus untuk menghadapi persidangan tersebut.
Baca Juga: SIDANG KASUS JIWASRAYA: Enam terdakwa dihadirkan di muka sidang
“(Menghadapi persidangan), kami biasa- biasa saja, karena sekarang masih pembacaan dakwaan dulu,” kata Muchtar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/6).
Untuk itu, pihaknya akan melihat dulu isi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah itu, ia bersama tim kuasa hukum lain akan menyiapkan beberapa opsi pembelaan kepada Benny Tjokro.
Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan berkas enam tersangka Jiwasraya ke pengadilan Tipikor (Tipikor) atau segera disidangkan. Keenam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian berkas perkara mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Baca Juga: Sidang perdana Jiwasraya, nasabah Wanaartha Life kirim karangan bunga ke PN Jakpus
Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, penanganan perkara korupsi terdakwa menjadi wewenang pengadilan Tipikor baik mengenai status penahanan maupun berkas perkara dan barang bukti. Artinya, enam berkas perkara tindak pidana korupsi di Jiwasraya sudah siap disidangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News