kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Hadapi Kenaikan Suku Bunga The Fed, IMF Ingatkan Hal Ini kepada Negara Berkembang


Minggu, 16 Januari 2022 / 08:30 WIB
Hadapi Kenaikan Suku Bunga The Fed, IMF Ingatkan Hal Ini kepada Negara Berkembang


Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

IMF sadar, langkah tersebut memang memberikan dilema bagi negara-negara berkembang. Dalam hal ini mereka berada di antara ekonomi yang masih lemah dan keharusan menjaga stabilitas eksternal. 

Untuk itu, imbauan kedua, pasar negara berkembang bisa mengambil langkah sekarang untuk memperkuat kerangka kebijakan dan mengurangi kerentanan. 

Di dalamnya, sangat penting para pemangku kebijakan untuk melakukan komunikasi yang jelas dan konsisten terkait rencana kebijakannya sehingga meningkatkan pemahaman publik. 

Kemudian, negara-negara dengan tingkat utang yang tinggi dalam mata uang asing harus berupaya mengurangi ketergantungan tersebut dan melakukan lindung nilai. 

Bisa juga dengan memperpanjang jatuh tempo kewajiban dan perlu memulai penyesuaian fiskal lebih cepat untuk mengurangi hal ini. 

Ketiga, kebijakan fiskal bisa membantu dengan menetapkan komitmen yang kredibel untuk strategi fiskal jangka menengah, seperti meningkatkan pendapatan pajak, efisiensi belanja, bahkan reformasi fiskal. 

Keempat, beberapa negara juga perlu mengandalkan jaring pengaman keuangan global. Termasuk, menggunakan jalur swap, persetujuan pembiayaan regional, dan juga menimbang menarik pinjaman dari lembaga multilateral. 

Apalagi, IMF kini sudah memberikan Hak Penarikan Khsuus atau Special Drawing Rights (SDRs) senilai US$ 650 miliar di tahun 2021. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×