kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Gugatan arbitrase Newtmont akan dibatalkan


Rabu, 02 Juli 2014 / 17:48 WIB
ILUSTRASI. 6 Kesalahan Mendisiplinkan Anak yang Wajib Orang Tua Hindari.


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan bahwa gugatan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) ke arbitrase internasional akan dibatalkan. Pasalnya menurut Hidayat, keberadaan Newmont sangat bergantung pada pembahasan pembangunan smelter oleh PT Freeport.

Hidayat mengatakan langkah gugatan arbitrase internasional oleh PTNNT akan dibatalkan karena mereka sangat bergantung dengan PT Freeport. "Setahu saya, sepanjang saya mengikuti perundingan, Newmont penyelesaiannya sangat bergantung kepada penyelesaian kesepakatan Freeport dan pemerintah," ujar Hidayat pada Rabu (2/7).

Padahal, saat ini, Freeport hampir menuntaskan kesiapan untuk pembahasan pembangunan smelter yang ditandai dengan menyerahkan uang jaminan sebesar 5% dari total investasi.

Untuk diketahui saja, PTNNT dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V mengumumkan pengajuan gugatan arbitrase internasional kepada pemerintah Indonesia pada Selasa 1 Juli 2014 kemarin. Gugatan tersebut dilayangkan karena adanya larangan ekspor konsentrar sejak 12 Januari 2014. Akibatnya terjadi penghentian kegiatan produksi di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×