kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Gugatan arbitrase Newtmont akan dibatalkan


Rabu, 02 Juli 2014 / 17:48 WIB
Gugatan arbitrase Newtmont akan dibatalkan
ILUSTRASI. 6 Kesalahan Mendisiplinkan Anak yang Wajib Orang Tua Hindari.


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan bahwa gugatan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) ke arbitrase internasional akan dibatalkan. Pasalnya menurut Hidayat, keberadaan Newmont sangat bergantung pada pembahasan pembangunan smelter oleh PT Freeport.

Hidayat mengatakan langkah gugatan arbitrase internasional oleh PTNNT akan dibatalkan karena mereka sangat bergantung dengan PT Freeport. "Setahu saya, sepanjang saya mengikuti perundingan, Newmont penyelesaiannya sangat bergantung kepada penyelesaian kesepakatan Freeport dan pemerintah," ujar Hidayat pada Rabu (2/7).

Padahal, saat ini, Freeport hampir menuntaskan kesiapan untuk pembahasan pembangunan smelter yang ditandai dengan menyerahkan uang jaminan sebesar 5% dari total investasi.

Untuk diketahui saja, PTNNT dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V mengumumkan pengajuan gugatan arbitrase internasional kepada pemerintah Indonesia pada Selasa 1 Juli 2014 kemarin. Gugatan tersebut dilayangkan karena adanya larangan ekspor konsentrar sejak 12 Januari 2014. Akibatnya terjadi penghentian kegiatan produksi di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×