CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Gugatan arbitrase Newtmont akan dibatalkan


Rabu, 02 Juli 2014 / 17:48 WIB
ILUSTRASI. 6 Kesalahan Mendisiplinkan Anak yang Wajib Orang Tua Hindari.


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan bahwa gugatan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) ke arbitrase internasional akan dibatalkan. Pasalnya menurut Hidayat, keberadaan Newmont sangat bergantung pada pembahasan pembangunan smelter oleh PT Freeport.

Hidayat mengatakan langkah gugatan arbitrase internasional oleh PTNNT akan dibatalkan karena mereka sangat bergantung dengan PT Freeport. "Setahu saya, sepanjang saya mengikuti perundingan, Newmont penyelesaiannya sangat bergantung kepada penyelesaian kesepakatan Freeport dan pemerintah," ujar Hidayat pada Rabu (2/7).

Padahal, saat ini, Freeport hampir menuntaskan kesiapan untuk pembahasan pembangunan smelter yang ditandai dengan menyerahkan uang jaminan sebesar 5% dari total investasi.

Untuk diketahui saja, PTNNT dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V mengumumkan pengajuan gugatan arbitrase internasional kepada pemerintah Indonesia pada Selasa 1 Juli 2014 kemarin. Gugatan tersebut dilayangkan karena adanya larangan ekspor konsentrar sejak 12 Januari 2014. Akibatnya terjadi penghentian kegiatan produksi di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×