CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.684   56,00   0,36%
  • IDX 7.314   70,61   0,97%
  • KOMPAS100 1.126   8,52   0,76%
  • LQ45 890   2,70   0,30%
  • ISSI 222   2,41   1,10%
  • IDX30 458   0,84   0,18%
  • IDXHIDIV20 553   -0,93   -0,17%
  • IDX80 129   0,66   0,51%
  • IDXV30 138   -0,49   -0,35%
  • IDXQ30 153   0,08   0,05%

Gugatan arbitrase Newtmont akan dibatalkan


Rabu, 02 Juli 2014 / 17:48 WIB
Gugatan arbitrase Newtmont akan dibatalkan
ILUSTRASI. 6 Kesalahan Mendisiplinkan Anak yang Wajib Orang Tua Hindari.


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan bahwa gugatan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) ke arbitrase internasional akan dibatalkan. Pasalnya menurut Hidayat, keberadaan Newmont sangat bergantung pada pembahasan pembangunan smelter oleh PT Freeport.

Hidayat mengatakan langkah gugatan arbitrase internasional oleh PTNNT akan dibatalkan karena mereka sangat bergantung dengan PT Freeport. "Setahu saya, sepanjang saya mengikuti perundingan, Newmont penyelesaiannya sangat bergantung kepada penyelesaian kesepakatan Freeport dan pemerintah," ujar Hidayat pada Rabu (2/7).

Padahal, saat ini, Freeport hampir menuntaskan kesiapan untuk pembahasan pembangunan smelter yang ditandai dengan menyerahkan uang jaminan sebesar 5% dari total investasi.

Untuk diketahui saja, PTNNT dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V mengumumkan pengajuan gugatan arbitrase internasional kepada pemerintah Indonesia pada Selasa 1 Juli 2014 kemarin. Gugatan tersebut dilayangkan karena adanya larangan ekspor konsentrar sejak 12 Januari 2014. Akibatnya terjadi penghentian kegiatan produksi di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×