Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pemerintah mengaku sudah menerima surat gugatan di badan arbitrase dari PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa tenggara Partership B.V. (NTPBV). Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung (CT), surat gugatan tersebut sudah diterimanya kemarin.
Dalam gugatannya, Newmont menjelaskan keberadaan aturan pelarangan impor mineral mentah telah merugikan dirinya. Selain itu, kebijakan larangan ekspor mineral tersebut tidak sesuai dengan Kontrak Karya (KK) dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda.
Namun CT menilai, langkah Newmont mengajukan gugatan menunjukan tidak adanya itikad baik dari perusahaan tambang tembaga itu. Ia beralasan, saat ini antara pemerintah Indonesia dengan Newmont masih dilakukan negosiasi terkait pelaksanaan aturan pelarangan impor mineral mentah tersebut. “Kita sedang berunding, tiba-tiba mereka mengajukan surat itu, itu kan tidak baik,” ujar CT, rabu (2/7) di Istana Negara, Jakarta.
CT juga mengaku kecewa, karena pada dasarnya pemerintah akan memberikan kesempatan bagi semua pihak yang berinvestasi di Indonesia, termasuk Newmont, agar bisa melakukan aktivitas investasinya dengan baik. Meski demikian, pemerintah mengaku meski adanya gugatan arbitrase yang diajukan, negosiasi yang sedang berlangsung tetap akan dilakukan.
Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, Newmont dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan Newmont untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.
Tambang tembaga dan emas Batu Hijau saat ini berada dalam tahap perawatan dan pemeliharaan seiring terus dilakukannya upaya penyelesaian masalah ekspor. Perusahaan tetap melakukan kegiatan pengendalian yang sesuai guna memastikan keamanan dan keselamatan manusia, sumber daya air, dan lingkungan hidup.
Nemont juga akan tetap menjual konsentrat tembaga yang berasal dari fasilitas penyimpanan di Batu Hijau ke PT Smelting di Gresik, Indonesia hingga akhir tahun 2014, dengan jumlah pengiriman sebanyak 58.400 ton sampai akhir tahun. Namun, PT Smelting memiliki keterbatasan daya tampung dan tidak dapat membeli konsentrat tembaga Newmont dalam jumlah mencukupi yang memungkinkan tambang Batu Hijau dapat kembali beroperasi secara normal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News