kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.834   -94,00   -0,60%
  • IDX 7.500   8,47   0,11%
  • KOMPAS100 1.161   1,37   0,12%
  • LQ45 919   -1,23   -0,13%
  • ISSI 227   1,12   0,50%
  • IDX30 473   -1,49   -0,31%
  • IDXHIDIV20 571   -1,71   -0,30%
  • IDX80 133   0,12   0,09%
  • IDXV30 141   0,37   0,26%
  • IDXQ30 158   -0,30   -0,19%

Gugatan Susu Bendera kandas


Kamis, 07 Juli 2011 / 21:29 WIB
ILUSTRASI. Promo Hypermart 25-28 September 2020. Karyawan dan pengunjung mengenakan masker saat berbelanja di gerai ritel modern Hypermart, Jakarta, Senin (1/6/2020). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pupus sudah harapan Friesland Brands B.V. yang di Indonesia lebih dikenal dengan sebutan Susu Bendera untuk membatalkan pendaftaran merek Calcimax milik pengusaha lokal PT Suryaprana Nutrisindo. Pasalnya, tuntutan produsen susu raksasa asal Belanda tersebut dimentahkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati mengatakan, menolak permohonan pembatalan merek Calcimax milik Suryaprana sebagaimana diminta perusahaan Friesland karena kedua merek tersebut berbeda. "Majelis hakim memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Nani dalam putusannya di PN Jakpus, Kamis (7/7).

Adapun dasar penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan, bahwa jenis barang tersebut digunakan untuk jenis barang yang berbeda. Susu merek Calcimex milik Friesland adalah jenis susu, sementara Calcimax milik Suryaprana adalah sejenis vitamin dan obat-obatan. Meskipun merek Calcimex itu sudah terkenal, namun merek tersebut berbeda dengan merek Calcimax milik pengusaha lokal.

Atas pertimbangan tersebut majelis hakim mengambil kesimpulan bahwa kedua merek tersebut mempunyai perbedaan mendasar pada pokoknya. Perbedaan tersebut menyangkut bunyi, ucapan dan kelas. Sehingga kemiripan penyebutan dan nama tidak perlu untuk di permasalahkan.

Kuasa hukum Friesland, Ludiyanto, mengatakan putusan hakim tersebut tidak teliti. Majelis hakim hanya mempertimbangkan jenis barangnya, namun tidak melihat itikad tidak baik yang terkandung dalam pendaftaran merek dari Suryaprana. "Karena itu, kami akan mengajukan banding," ujar Ludiyanto.

Ludiyanto menambahkan, yang menjadi dasar kasasi adalah pasal 4 yang isinya, suatu merek tidak dapat didaftar apabila permohonan tersebut didasarkan adanya iktikad tidak baik. Sebab selama ini, merek Calcimex sudah terkenal dan itu pun diakui majelis hakim dalam putusannya, sementara pihak Suryaprana tetap mendaftarkan merek Calcimax. "Pendaftaran ini kan sudah jelas didasarkan pada iktikad buruk," tegas Ludiyanto.

Sementara kuasa hukum PT Suryaprana Nutrisindo, Dwi Ismono, tidak bisa menutupi kegembiraannya atas putusan tersebut. Ia mengatakan keputusan hakim sudah tepat, sesuai dengan harapan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×